Batubara (SIB)
Warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas II A Labuhanruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara akan menerima program asimilasi dan integrasi mulai, Kamis (2/4). Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19)
Yan Rusmanto Kalapas Labuhanruku saat di temui SIB di ruang kerjanya, Kamis (2/4) mengatakan, langkah progresif dari Kemenkuham dalam penanganan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan seperti mempersiapkan wastafel, bilik seteril, mewajibkan mereka mencuci tangan, jemur pakaian, jemur badan, penyemprotan disinfektan di seluruh kamar hunian.
Pihaknya juga sudah menimalisir interaksi tahanan dengan masyarakat, contohnya sidang secara on line, tidak di lakukan lagi di Pengadilan Negeri Kisaran, namun dapat di lakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Labuhanruku.
Selain itu, masyarakat yang ingin menjenguk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Labuhanruku di batasi, hanya orang tertentu saja seperti polisi, Kejaksaan dan Media. Kemudian untuk kunjungan tahanan dengan keluarga, diganti dengan video call secara gratis di mulai sejak 18 Maret 2020, ungkapnya.
Disebutkan, jumlah penghuni warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhanruku 2371 orang. Berdasarkan ketentuan peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020, di perkirakan 400 orang yang akan di bebaskan secara bertahap sesuai dengan syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (A12/c)