Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

PN Lubukpakam Tolak Gugatan Perdata, Pemilik Salim Sembiring

Redaksi - Kamis, 29 April 2021 21:15 WIB
848 view
PN Lubukpakam Tolak Gugatan Perdata, Pemilik Salim Sembiring
(Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang)
SIDANG : Majelis Hakim Sarma Siregar (tengah) ketika membacakan putusan perkara perdata, Kamis (29/4/2021) di PN Lubukpakam. 
Lubukpakam (harianSIB.com) -Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menolak gugatan perdata dari penggugat Pardono dengan perkara nomor 270/Pdt.G/2020/PN.Lbp, dan memutuskan bahwa pemilik tanah dan bangunan adalah milik tergugat M Salim Sembiring (62) warga Dusun IV Sememe Batu Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang.

Amar putusan itu disampaikan Majelis Hakim Sarma Siregar bersama Hakim anggota Said Hamrizal Zulfi dan Marsal Tarigan, dalam sidang yang digelar PN Lubukpakam, Kamis (29/4/2021), dihadiri kuasa hukum tergugat Nano Eka Yudha SH, Edoward M Hutapea SH, Lamhot Willy Tampubolon SH dan Thomas Jefferson Tarigan SH, tanpa dihadiri kuasa hukum penggugat.

Dengan itu, tanah seluas 222,52 M2 berikut bangunan yang berada di Jalan Benteng Dusun VII Desa Mekarsari Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang adalah milik pembeli yaitu M Salim Sembiring. Hal itu dibuktikan dengan kuitansi pembayaran tertanggal 27 April 2019, ditandatangani Pardono bersama isterinya.

Selanjutnya transaksi jual beli itu dicatatkan pada notaris Dana Barus pada 14 Mei 2019. Kemudian, sesuai dalam akta pelepasan dan penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi Nomor : 592.2/278/DT/2010 tertanggal 28 Juni 2010 oleh Camat Delitua Kabupaten Deliserdang. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru