Tapteng (harianSIB.com)
Kanit Reskrim Polsek Kolang Aipda Alexsander Nababan bersama Bhabinkamtibmas Briptu Japarto Simanjuntak melakukan mediasi terhadap warga dan PT TAS di Ruang SPK Polsek Kolang, Rabu (23/06/2021).
Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada harianSIB.com, Kamis (24/06/2021), mengatakan PT TAS melalui pengurusnya melaporkan seorang anak sebut saja namanya Ronggur terkait pencurian 4 tandan sawit milik perusahaan ke Polsek Kolang.
Begitu mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Kolang bersama Bhabinkamtibmas melakukan konsiliasi memanggil terlapor dan pelapor, selanjutnya diberi saran dan pendapat serta nasehat.
"Kedua belah pihak dilakukan konsiliasi, dan sepakat berdamai serta saling memaafkan, tidak akan menuntut dikemudian hari," kata Gurning.
Hadir dalam mediasi itu, Kepala Desa Untemungkur I, Rapain Situmeang, Perwakilan PT TAS, petugas jaga PT TAS, Koramil 05 Kolang Sertu Kasbun, terlapor dan orangtuanya. (*)