Sergai (SIB)
Tuding personel Sat Pol PP Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang bertindak arogan saat melakukan penegakan Perda terhadap pedagang Pekan Lelo Desa Firdaus pada pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam rapat paripurna, Rabu (17/11), Junaidi selaku juru bicara (Jubir) Fraksi PAN disebut-sebut tidak mampu memerlihatkan bukti atas tindakan arogansi tersebut.
"Kita hanya mengingatkan bupati saja supaya Sat Pol PP bertindak secara humanis," kata Junaidi singkat ketika dikonfirmasi para wartawan di ruang Komisi A DPRD Sergai, Rabu (17/11) sore, tanpa menunjukkan bukti-bukti yang konkrit terhadap tudingan tersebut.
Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Pemkab Sergai Fajar Simbolon saat dihubungi melalui selulernya mengatakan, tindakan personel Sat Pol PP dalam penegakan Perda, khususnya penertiban Pekan Lelo sangat mengutamakan prinsip humanis dan tidak pernah terpancing emosi, apalagi bertindak arogan.
Bahkan, katanya, dalam menegakan Perda Nomor 7 Tahun 2018, empat anggota Sat Pol PP mengalami luka-luka akibat perilaku arogan dari oknum pedagang Pekan Lelo. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum dan peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Mirisnya lagi, lanjut Fajar, sewaktu petugas Sat Pol PP berteduh di Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sergai, mereka malah diusir oleh sejumlah oknum pedagang.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan Nota Pengantar R-APBD Tahun 2022, Jubir Fraksi PAN Junaidi mengatakan, yang harus menjadi perhatian dan catatan Bupati Sergai agar ke depannya mampu memberikan arahan dan masukan pada Kepala Dinas Sat Pol PP Sergai ketika melakukan tugasnya dalam rangka penegakan Perda.
Terkait pandangan Fraksi PAN tersebut, Wabup Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan menyampaikan bahwa hal tersebut tidak mengandung kebenaran.
Sesungguhnya, sambung Adlin, yang terjadi adalah justru sebaliknya. Sebab, dalam proses menegakan Perda, personel Satpol PP sering mendapatkan kekerasan, tindakan tidak humanis, hujatan, cacian maupun tindakan tidak terpuji lainnya.
Kemudian, hal ini juga telah dilaporkan ke Polres Sergai untuk ditindaklanjuti.
Terpisah, Plt Kadis Perindagsar Roy S Pane menyatakan, proses relokasi pedagang eks-Pekan Lelo ke Pasar Rakyat Seirampah dinilai berhasil. Sebab, dari 160 pedagang yang terdata, sebanyak 142 orang sudah pindah ke tempat relokasi yang disediakan pemerintah.
Hal tersebut, tentunya sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta bertujuan untuk menata Kecamatan Seirampah sebagai ibukota Kabupaten Sergai.
Roy pun menambahkan, dalam melakukan aktivitasnya di pasar tradisional, para pedagang wajib mengantongi IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional). Sedangkan, pedagang Pekan Lelo Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, diketahui tidak memiliki izin dimaksud. (C4/d)