Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa David Putranegoro alias Liem Kwek Liong dalam perkara pidana pemalsuan surat terkait warisan pada 17 Jnauari 2022 lalu, telah menggambarkan sisi keadilan untuk semua pihak serta keadilan bagi masyarakat.
Namun demikian karena masih ada waktu pikir-pikir bagi JPU terhadap vonis itu, JPU dalam perkara itu sedang melakukan pengkajian untuk menentukan sikap, apakah melakukan kasasi atau tidak, karena sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa David divonis onslaagh (lepas dari segala tuntutan).
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH menyampaikan hal itu kepada wartawan via aplikasi WA, Rabu (26/1) menanggapi vonis bebas tersebut. Soalnya, JPU Kejari Medan dalam sidang 28 Desember 2021 menuntut terdakwa David Putranegoro lepas dari tuntutan (onslagh). Padahal sebelum perkara itu diajukan JPU ke pengadilan, Jaksa peneliti sudah menyatakan berkas perkara David dari penyidik Polri itu P-21 atau lengkap (memenuhi syarat formal dan materil) sehingga diajukan ke pengadilan.
“Dari penjelasan JPU Kejari Medan,JPU menuntut terdakwa David agar divonis onslagh tetapi majelis hakim PN Medan justru menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak). Untuk itu JPU sedang melakukan kajian guna menentukan sikap terhadap vonis bebas itu. Masih ada waktu bagi JPU 4 hari untuk pikir-pikir sejak vonis dibacakan hakim pada Senin(17/1-2022) laluâ€,ujar Kasi Penkum Kejati Sumut.
Disebutkan Yos,dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dominggus Silaban di PN Medan, terdakwa David Putra Negoro divonis bebas dari seluruh dakwaan JPU Kejari Medan.
Menurut majelis hakim,kata Kasipenkum Kejatisu Sumut, terdakwa David Putranegoro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif dari JPU Kejari Medan Chandra Naibaho. (BR1/d)