Sibolga (SIB)
Polisi menangkap HS (47), Sabtu (5/3), terduga pelaku yang membakar Muhammad Yusuf (65), seorang penjaga malam gudang parabot di Jalan S Parman Kelurahan Pasar Belakang Sibolga, Jumat (4/3).
Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas AKP R Sormin dalam rilisnya, Minggu (6/3) mengatakan, polisi semula menerima laporan korban yang menderita luka bakar di sekujur tubuh akibat perbuatan pelaku.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Sambas, kemudian menerima informasi keberadaan pelaku di seputaran Pulau Kalimantung perairan laut Tapteng sedang melakukan aktifitas mencari ikan kemudian tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
"Ketika pengembangan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak terduga pelaku," katanya.
Menurut Sormin, pelaku mengaku sakit hati lalu membakar korban.
"Korban pernah mengobati keluarga pelaku, namun tidak sembuh dan semakin parah sehingga pelaku sakit hati dan dendam terhadap korban," katanya seraya menambahkan saat pelaku melihat korban sedang tidur di depan gudang perabot pelaku menyiram bensin, lalu membakar korban.
Pelaku saat ini ditahan karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat, ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan barang bukti baju bekas terbakar, jaket, bak beca, sandal dan busa alas tempat tidur.
Dibakar
Sebelumnya Muhammad Yusuf dibakar orang tidak dikenal saat tidur malam di gudang perabot Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, Jumat (4/3).
Korban disiram dengan bensin kemudian dibakar hingga tubuhnya melepuh. Dia segera dilarikan ke rumah sakit swasta yang ada di Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Jurnalis harianSIB.com melaporkan kondisi kesehatan Muhammad Yusuf sedang dalam pemulihan. Namun, luka bakar di bagian kaki hingga wajah terlihat cukup serius. (F2/SS20/a)