Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Mei 2025

Warga Medan yang Tertimpa Bencana Alam, Non-Alam dan Sosial Dapat Perlindungan Pemko

Redaksi - Senin, 25 April 2022 17:21 WIB
338 view
Warga Medan yang Tertimpa Bencana Alam, Non-Alam dan Sosial Dapat Perlindungan Pemko
(Foto SIB/ Dok Seketariat DPRD Medan)
BINGKISAN: Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan Antonius Tumanggor menyerahkan bingkisan kepada ibu peserta Sosialisasi Perda (Sosper) ketika menyosialisasikan produk hukum, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana , Sabtu
Medan (SIB)
Wakil Ketua Fraksi P Nasdem DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengatakan, setiap orang yang terkena bencana alam berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih, sandang, pangan, pelayanan kesehatan dan psikososial serta penampungan tempat hunian.

Bantuan itu, kata dia merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemko Medan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penanggulangan bencana yang telah diundangkan tanggal 15 Agustus 2018.

“Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat korban bencana alam,” kata Antonius ketika menyosialisasikan produk hukum Pemko Medan berupa Perda Nomor 2 Tahun 2018,” Sabtu (22/4) di lapangan parkir Stadiun PSMS Kebun Bunga, Kelurahan petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Anggota Komisi 4 ini memaparkan, Perda tersebut tidak saja melindungi masyarakat dari bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, tanah longsor dan banjir. Tapi juga bencana non alam seperti wabah penyakit dan kebakaran serta bencana sosial akibat adanya konflik antar komunitas atau kelompok masyarakat.

“Warga Medan yang harta bendanya hancur ataupun hilang akibat terjadinya konflik sosial antar komunitas di masyarakat dapat mengajukan bantuan atau ganti rugi kepada Pemko. Karena di Medan masih sering terjadi konflik antar kelompok masyarakat, kerusakan yang dialami masyarakat akibat konflik sosial bisa dilaporkan untuk mendapatkan bantuan dari Pemko,” jelasnya.

Antonius mengingatkan agar setiap orang ataupun kelompok masyarakat yang menjadi korban banjir bisa menuntut Pemko Medan mendapatkan ganti rugi jika harta bendanya hancur ataupun hanyut terbawa banjir. “Saya siap membantu warga yang menjadi korban bencana alam maupun non alam maupun bencana sosial untuk mendapatkan hak ganti rugi. Silahkan datang ke Sopo Restorasi Jalan karya Rakyat Lorong Tapanuli, karena sopo itu saya siapkan untuk menampung keluhan masyarakat,” tandasnya.

Meski begitu, dia meminta warga ikut berpartisipasi dalam menghadapi bencana apapun bentuknya. Bukan hanya menuntut haknya, partisipasi itu bisa dilakukan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta tidak mendirikan bangunan di daerah aliran sungai.

Di sisi lain, Sekretaris DPD IPK Sumut ini mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pengumpulan dana ataupun barang dalam hal terjadinya bencana jika tidak mendapat ijin dari pejabat berwenang. Sebab tindakan ini bisa dipidanakan atau denda Rp 50 juta.

“Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 telah diatur ancaman pidana setiap orang ataupun kelompok masyarakat yang melakukan pengumpulan dana ataupun barang dalam hal terjadinya bencana, jika tidak mendapat ijin dari pejabat berwenang,” ujarnya.

Antonius juga meminta agar pemko menganggarkan dana yang besar di APBD untuk penanggulangan bencana. Karena selama ini sangat minim bantuan bagi korban bencana bahkan sulit mendapatkannya. (A8/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru