Kamis, 20 Maret 2025

Polsek Parapat Damaikan Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman

Redaksi - Senin, 04 Juli 2022 19:38 WIB
372 view
Polsek Parapat Damaikan Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman
(Foto: Dok/Humas Polres Simalungun)
DAMAIKAN : Polsek Parapat mendamaikan kasus penganiayaan pengeroyokan dan pengancaman melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau restoratif justice, Sabtu (2/7).
Simalungun (SIB)
Polsek Parapat mendamaikan kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan melalui kesepakatan perdamaian, antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau restoratif justice di Mako Polsek Parapat, Sabtu (2/7).

Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, Minggu (3/7) menerangkan, kasus pengeroyokan itu dilaporkan Patra Manurung dan terlapor Budi Lubis dan Hotnal Gultom sesuai laporan polisi nomor LP/24/VI/SU/Simal/Parapat, 6 Juni 2022.

"Kemudian kasus pengancaman dilaporkan Budi Lubis dan terlapor Abdul Rosidi Sihombing sesuai laporan polisi nomor LP/25/VI/SU/Simal/Parapat, 07 Juni 2022," katanya.

Selanjutnya beber Kapolsek, petugas memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Parapat untuk dilakukan mediasi. Lalu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.

"Pihak I telah menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada pihak II dan Pihak ke II menerima dengan ikhlas. Kedua belah pihak berjanji akan menjaga perilaku, perbuatan dan perkataan di lingkungan tempat tinggal masyarakat dan tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat pemicu persoalan di kemudian hari," kata Kapolsek.

Disebut, pihak I juga berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melawan hukum kepada keluarga, lingkungan dan orang lain dalam perkara apapun.

"Kedua belah pihak setelah berdamai tidak melakukan tuntutan hukum secara pidana maupun hukum perdata," tuturnya.

Adanya kesepakatan kedua belah pihak itu, pihak Polsek Parapat menuntaskan kasus pengeroyokan dan pengancaman tersebut melalui restoratif justice. (D5/f)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru