Senin, 17 Maret 2025

Persaja Tanjungbalai Laporkan AL Dugaan Pencemaran Nama Baik

Redaksi - Selasa, 27 September 2022 17:07 WIB
231 view
Persaja Tanjungbalai Laporkan AL Dugaan Pencemaran Nama Baik
(Foto: Dok/Persaja)
LAPORKAN: Persaja Tanjungbalai diabadikan seusai membuat laporan pengaduan terhadap AL pemilik akun youtube Quotient TV, atas dugaan pencemaran nama baik institusi kejaksaan ke SPKT Polres Tanjungbalai, Senin (26/9/2022).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaporkan AL pemilik akun youtube Quotient TV, ke Polres Tanjungbalai atas dugaan pencemaran nama baik institusi kejaksaan melalui konten YouTube.

"Pada Senin (26/9/2022), kami secara resmi membuat pengaduan resmi terhadap AL, dengan laporan polisi nomor: LP/B/330/IX/2022/SPKT/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 September 2022, " kata Wakil Ketua Persaja Cabang Tanjungbalai, Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak ketika ditemui harianSIB.com, Selasa (27/9/2022)

Dikatakan Rikardo, dalam laporannya AL selaku pemilik akun youtube Quotient TV dan juga seorang advokat serta pendiri LQ Indonesia Law Firm, dilaporkan terkait penyebaran berita bohong di kanal youtube, sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 Juta.

"Dalam laporan pengaduan, AL diduga telah mencemarkan nama baik Kejaksaan melalui konten YouTube, pada Jumat, 23 September 2022, yang telah beredar luas di masyarakat yang mengatakan, Kejaksaan Sarang Mafia," ucapnya.

Sehingga atas pernyataan tersebut, kata Rikardo, seluruh jaksa di Indonesia termasuk Persaja Tanjungbalai keberatan dan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti pernyataan konten pencemaran nama baik yang dilakukan AL.

"Dengan adanya laporan dari Persaja ini diharapkan pihak kepolisian dapat segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, agar menjadi pelajaran bagi setiap orang untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifa fitnah danbohong (hoax), " katanya.

"Berbagai elemen masyarakat di Tanjungbalai juga memberikan dukungan terhadap Persaja atas laporan tersebut, diantaranya dukungan dari LSM dan organisasi kemasyarakatan serta wartawan di Tanjungbalai, dengan mengirim papan bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai agar AL dapat segera diproses sesuai hukum," pungkas Rikardo mengakhiri.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan resmi dari Persaja Kejari Tanjungbalai terhadap AL. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru