Kamis, 13 Februari 2025

Korupsi Jalan Lingkar, JPU Tuntut Anggota DPRD Tanjungbalai 8 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 28 September 2022 21:00 WIB
387 view
Korupsi Jalan Lingkar, JPU Tuntut Anggota DPRD Tanjungbalai 8 Tahun Penjara
(Foto: Dok/Andi)
DISIDANGKAN: Anggota DPRD Tanjungbalai, DS, terdakwa kasus dugaan korupsi jalan lingkar Tanjungbalai senilai Rp3,1 miliar, disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan pada PN Medan, Senin (26/9/2022). 
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut DS, anggota DPRD Tanjungbalai, selama 8 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (26/9/2022). DS merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi jalan lingkar Tanjungbalai senilai Rp3,1 miliar.

"Terhadap terdakwa DS yang merupakan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, telah dibacakan tuntutan oleh JPU yakni 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Andi Sitepu, Kasi Pidsus Ruji Wibowo, kepada harianSIB.com, Selasa (27/9/2022).

Dikatakan Andi, tuntutan itu sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 2020 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang termuat dalam dakwaan primair.

Andi mengatakan DS tidak dibebankan uang pengganti karena telah ditetapkan kepada para terdakwa sebelumnya, yakni ADS sebesar Rp1.173.762.681,06 dan terdakwa EH Rp1.889.931.602,37.

"Untuk agenda sidang berikutnya yaitu tanggapan dari pihak penasehat hukum terdakwa (pledoi) pada Jumat tanggal 30 September 2022," kata Andi.

Andi menambahkan untuk persidangan dengan terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni MSL masih dalam tahap agenda pemeriksaan saksi

"Terdakwa MSL yang merupakan Konsultan Supervisi Direktur CV. Tiga Dimensi, disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di depan persidangan pada hari yang sama, namun ditunda dan masih dalam agenda pemeriksaan saksi," ucapnya.

MSL, lanjut Andi, didakwakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 2020 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sampai saat ini dalam kasus dugaan korupsi jalan lingkar Tanjungbalai berdasarkan hasil audit investigatif BPK senilai Rp3,1 miliar tahun anggaran 2018 tersebut telah ditetapkan 5 terdakwa.

Tahun sebelumya telah disidangkan dan telah diputus di Pengadilan Negeri Medan yakni, AKG selaku konsultan perencana, EH selaku Direktur PT Fella Ufaira dan ADS selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru