Medan (SIB)
Warga Medan Selayang mengeluhkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliknya atas sebidang tanah yang sudah dipecah suratnya, hingga kini belum keluar pemecahan PBB-nya. Akibatnya, hingga kini warga tersebut belum membayar PBB.
“Tidak sanggup kami membayar PBB atas surat yang lama. Kalau surat sudah dipecah, harusnya PBB nya juga dipecah agar bisa dibayar masing-masing. Saat ini, pembayaran masih atas PBB yang lama dan belum diterbitan pemecahannya,” ujar warga Yanto Meliala saat mengikuti Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan yang digelar Ir Hendri Duin Sembiring, Minggu sore (25/9) di Gang Kenanga Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Disebutkannya, pihaknya sudah 15 tahun tidak membayar PBB karena suratnya belum dipecah. Lokasi tanah di Jalan Jamin Ginting dan sudah pernah disampaikan ke Kepling, namun belum ada pemecahan hingga kini.
Warga lainnya, Antoni Peranginangin menyebutkan ada tanah miliknya seluas 1 hektar. Namun sampai saat ini tidak ada akses jalan, karena sudah ditutupi pemilik tanah yang lain. Kalaupun ingin ada akses jalan, warga pemilik lahan lain menawarkannya seharga Rp. 3 juta permeter. Akibatnya sampai saat ini, Antoni tidak membayar PBB karena tidak ada kejelasan akses jalan menuju tanahnya.
Seorang ibu rumah tangga, Br sembiring mempertanyakan dasar perhitungan PBB, karena dia dan tetangganya berbeda bayar walaupun di satu hamparan.
Menanggapi itu, Sekretaris Tim BPPRD di Kecamatan Medan Tuntungan Poltak Tumanggor mengatakan PBB berfungsi sebagai dasar kepengurusan surat-surat tanah. Kalau warga aktif membayar PBB, maka pembangunan Kota Medan akan lebih baik.
Untuk pemecahan surat PBB, syaratnya harus bayar 6 tahun ke belakang seluas tanah miliknya. BPPRD akan menerbitkan PBB baru. Sedangkan perhitungan nilai PBB dilakukan berdasarkan zona nilai tanah. “Kalau ada hal seperti itu, nanti akan kita setarakan,” sebutnya. [br]
Sementara itu, Anggota DPRD Medan dari F-PDI Perjuangan Ir Hendri Duin Sembiring mengatakan pihaknya di Komisi III sedang menggodok masalah PBB agar tidak memberatkan masyarakat.
Untuk masyarakat yang merasa berat membayar, kemungkinan ada dispensasi dari wali kota untuk pemutihan denda pajak terutama lahan kaplingan. Namun ada saat tertentu untuk pemutihan denda. Saat ini, untuk diskon, cukup berat.
Terkait lahan yang tidak memiliki akses jalan, Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini meminta Kepling setempat memediasi antara pemilik lahan dan warga sekitar. Kalau harus membeli lahan jalan, diupayakan agar tidak memberatkan warga pemilik lahan.
Selain itu, tim Hendri Duin juga siap mamasilitasi warga agar mendapat bantuan dari Dinas Koperasi, kios di Pasar Induk, ambulan gratis bagi warga di seputaran Kota Medan dan bisa membantu warga yang berobat di salah satu RS dengan membayar secara cicilan. (A12/f)