Satu unit bangunan rumah toko (ruko) Perabot Mega Jaya di Kompleks Siantar Bisnis Center (SBC), Jalan Kapten Piere Tandean Pematangsiantar, terbakar, Minggu (15/1/2023) malam.
Informasi diperoleh, ruko tempat penyimpanan perabot yang terbakar itu milik Hanna (37), warga Jalan Pattimura Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Timur, Iptu Jhon Harno Purba, saat dikonfirmasi via aplikasi, Senin (16/1/2023), membenarkan satu unit ruko di Kompleks SBC Jalan Kapten Piere Tandean, terbakar.
Dikatakannya, setelah mendapatkan informasi itu, polisi dibantu petugas pemadam kebakaran turun ke lokasi untuk memadamkan kobaran api di ruko. Empat unit mobil pemadam kebakaran milik Pemko Pematangsiantar dan 2 unit dari STTC dibantu petugas BPBD diturunkan ke lokasi kebakaran.
"Kobaran api baru berhasil dipadamkan sekira pukul 23.50 WIB, karena banyaknya perabot dari kayu, plastik, kapas dan karton di lantai I, II dan III, sehingga api sudah membesar dan sulit dipadamkan waktu itu," jelasnya.
Purba mengatakan, tidak ada korban jiwa pada kebakaran itu, namun kerugian material ditaksir Rp 500 juta.
Sementara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi saat terjadinya kebakaran, pemilik ruko tidak berada di lokasi kejadian, melainkan di rumah yang tak jauh dari lokasi ruko yang terbakar.
"Penyebab kebakaran masih kita selidiki dan TKP sudah kita amankan dan pemasangan garis polisi," katanya.[br]
Sebelumnya, seorang saksi bernama Doni melihat asap keluar dari lantai I dan III dari ruko bangunan perabot dan selanjutnya memanggil pemilik ruko, Hanna, untuk melihat ruko penyimpanan perabot miliknya mengeluarkan asap.
Pemilik ruko selanjutnya memanggil seluruh karyawan Mega Jaya, untuk mencoba mengeluarkan dan membuka pintu bagian bawah, agar dapat mengeluarkan barang-barang yang ada di bawah.
Namun kobaran api semakin membesar dan petugas pemadam baru berhasil memadamkan api pada Minggu (15/1/2023) malam, sekira pukul 23.50 WIB. (*)