Kamis, 13 Februari 2025

Kejati Sumut Tangkap Buronan Dugaan Korupsi Proyek Rigit Beton Dinas PU Sibolga

Redaksi - Rabu, 01 Februari 2023 15:00 WIB
1.209 view
Kejati Sumut Tangkap Buronan Dugaan Korupsi Proyek Rigit Beton Dinas PU Sibolga
Sumber : Tim TvOne/ Bahana
Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Rigit Beton Dinas PU Sibolga 
Medan (SIB)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan tersangka JMM di Jalan Sisingamangaraja Sibolga, Senin (30/1) malam. JMM, tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan peningkatan jalan pada Dinas PU Sibolga Tahun Anggaran(TA) 2015 diamankan Tim Tabur saat sedang main catur.
“Saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, tersangka JMM yang sebelumnya status DPO (daftar pencarian orang) sempat berupaya melakukan perlawanan. Namun pada akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk menjalani proses lebih lanjut," sebut Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (31/1).
Disebutkan, tersangka JMM (63 tahun) adalah seorang pemborong/rekanan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan 13 kontrak peningkatan jalan dari hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton) di Sibolga.
Kegiatan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015, pada Jalan Diponegoro Sibolga dengan nilai kontrak Rp.6.196.627.000, dan Jalan Jend Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak Rp.6.760.000.000.
“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara sekitar Rp. 2.705.689.849,28. Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Dia menambahkan, setelah diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, pada subuh Selasa (31/1) melalui jalur darat tersangka JMM dibawa dari Kejari Sibolga menuju Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan.
“Penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan di tim jaksa penyidik di Pidsus Kejati Sumut,” katanya. (BR-1/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru