Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Simpang Empat, di Desa Tigapancur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Rabu (8/2/2023).
"Kegiatan ini program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Karo. Tujuannya agar tercipta masyarakat sadar hukum dan taat hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karo diwakili Halfeus H Samosir SH, Deni Randa Sitepu SH, Zalkia Utari Ginting dan staf Intel Kejari Karo.
Halfeus Samosir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala sekolah, para guru dan pelajar yang sudah menerima mereka. Dikatakannya, program JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI bagi peserta didik agar bisa menjadi agen of change atau agen perubahan di mana saja berada.
“Untuk tahun ini, Kejari Karo melakukan pencegahan tindak pidana berupa sosialisasi bahaya narkoba, kriminal, sosialisasi Undang Undang Narkotika di wilayah Kabupaten Karo," katanya.
Disebutkan, siswa sebagai generasi muda diharapkan tidak terlibat atau mengonsumsi narkoba yang bisa menjerumuskan masa depan sebagai generasi penerus pembangunan bangsa dan negara.
“Adik-adik jangan sekali-kali mencoba-coba untuk mengonsumsi narkoba. Jika kalian sudah tersentuh narkoba, yakin dan percaya masa depan kalian akan hilang. Ini akan menjadi ancaman bagi generasi muda di Kabupaten Karo," katanya.
Kepala SMA N 1 Simpang Empat, Berina br Manurung mengharapkan sosialisasi sadar hukum tersebut bermanfaat bagi para pelajar. Ia juga mengharapkan kegiatan ini bisa dilakukan berkesinambungan. (*)