Selasa, 10 Desember 2024

Pj Bupati Agara : ASN Harus Netral Pada Pemilukada 2024

Redaksi - Selasa, 21 Maret 2023 12:29 WIB
199 view
Pj Bupati Agara : ASN Harus Netral Pada Pemilukada 2024
Foto : Dok/SIB
FOTO BERSAMA : Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, foto bersama dengan para Kepala OPD, seusai penandatanganan Ikrar Netralitas ASN di ruangan Oproom Setdakab   Aceh Tenggara, Kamis (16/3). 
Kutacane (SIB)
Dalam menghadapi tahun politik menjelang Pemilukada Tahun 2024 mendatang, ASN harus menjaga netralitas.

Penegasan itu disampaikan Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir MSi, pada kegiatan sosialisasi dan penandatangan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, di Oproom Setdakab setempat, Kamis (16/3).

Dikatakannya, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa, ASN harus memiliki asas netralitas, seperti tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Tidak mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan mengenakan atribut partai atau atribut ASN, tidak juga menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, ujarnya.

“ASN dilarang menjadi anggota apalagi pengurus partai politik tertentu, ASN dilarang untuk memperlihatkan keberpihakannya kepada pasangan calon tertentu, dilarang ikut politik aktif dan praktis,” jelas Syakir.

Perlu diperhatikan dalam menjaga netralitas ASN yaitu harus profesional, netral dan sejahtera. Untuk itu perlu adanya penguatan kode etik ASN, sanksi administratif berupa tidak naik jabatan, pelaporan/advokasi.

Mengenai permasalahan netralitas secara merata, adanya informasi berbentuk ajakan seperti iklan, video infografis yang dapat bekerjasama dengan media, pelatihan etika dalam seminar, simulasi serta workshop, kata Syakir.

Dalam kegiatan yang digelar pihak BKPSDM Aceh Tenggara itu, Pj Bupati juga memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN, dan dilanjut dengan penandatanganan oleh masing-masing OPD. (B7/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru