Kamis, 24 April 2025

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Hanpang Labura dan 2 Kontraktor

* Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot SD di Disdik Labuhanbatu Utara
Redaksi - Jumat, 05 Mei 2023 18:28 WIB
404 view
Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Hanpang Labura dan 2 Kontraktor
(Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu)
TERSANGKA KORUPSI: Petugas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggiring 3 tersangka korupsi pengadaan perabot SD yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, M, AWW dan SBP ke mobil tahanan unt
Rantauprapat (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (4/5) sore.
Satu tersangka yang ditahan, M (49) saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) di Pemkab Labuhanbatu Utara. Sedangkan 2 lainnya kontraktor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furkon Syah Lubis MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif MH dan Kasi Intelijen Firman Simorangkir MH, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-01/L.2.18/F.2.2/02/ 2023 tanggal 6 Februari 2023, penyidik menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot sekolah dasar menggunakan DAK TA 2021, yaitu M (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW (37) Wakil Direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan SBP (31), merupakan pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor.
"Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan perabot (mebel) rehabilitasi ruang kelas tingkat SD dari sumber Dana DAK TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak Rp2.495.421.170," ungkap Furkon.
Kajari mengatakan, pengadaan perabot tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp669.079.798, berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Akuntan Independen yang tertuang dalam surat laporan nomor : 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023.
"Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai 23 Mei 2023," sebutnya.
Ketiga tersangka dijerat dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait jabatan tersangka M saat ini, Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu mengonfirmasi bahwa M masih menjabat Kepala Dinas Hanpang Pemkab Labura. (E15/r)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru