Padanglawas (SIB)
Bawaslu Kabupaten Padanglawas (Palas) mengakui sudah menerima laporan masyarakat tentang kegiatan pembagian paket sembako berlambangkan Baznas pada masa kampanye yang diduga melibatkan oknum Caleg DPR-RI dari PKS.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar melalui Divisi Penindakan Berlin Toga Langit Harahap saat dikonfirmasi SIB, Sabtu (17/2) tentang tindakan apa yang dilakukan.
Berlin mengatakan pembagian sembako pada saat kampanye bisa dikategorikan sebagai politik uang, sehingga hal itu suatu perbuatan yang dilarang dalam pelaksanaan Pemilu apalagi terjadi di masa kampanye.
Hal ini katanya tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam UU itu ditegaskan bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
"Kalau sudah bagi sembako itu sudah kategori pidana, apalagi paket sembako itu berlambang Baznas, ini sangat rawan," kata Berlin Harahap.
Menurutnya Divisi Penindakan Bawaslu Palas saat ini sudah memanggil pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait pemberian paket-paket sembako yang dikemas dalam kantong kain berlambangkan Baznas tersebut. Namun tidak dijelaskan sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya sejumlah media massa memberitakan, ribuan paket sembako Baznas yang bertuliskan Logistik Keluarga Zero Stunting telah dibagikan oknum Caleg DPR-RI dari PKS saat acara kampanye di Cafe Gelas Batu Sibuhuan pada Kamis 8 Februari 2024 lalu.
Diduga paket sembako Baznas itu dimanfaatkan oknum Caleg yang saat ini merupakan anggota DPR RI tersebut untuk menarik simpati masyarakat untuk meraup suara pada Pemilu 2024. (**)