Jumat, 21 Maret 2025

583 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Redaksi - Selasa, 02 April 2024 12:24 WIB
243 view
583 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri
(Foto: Dok/ SIB/Bambang J Sitanggang)
Ucok Sinabang
Simalungun (harianSIB.com)
Sebanyak 583 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2024 ke Kementrian Hukum dan HAM.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin menyampaikan informasi tersebut melalui KPLP Ucok Sinabang kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Lebih lanjut disampaikannya, remisi yang diusulkan untuk para warga binaan itu bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan.
Dijelaskannya, warga binaan yang mendapat remisi ini adalah yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan di lapas dan senantiasa berkolaborasi setiap ada kegiatan pembinaan yang mereka laksanakan.
Adapun warga binaan yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan 506 orang, 1 bulan 15 hari 56 orang dan remisi 2 bulan 9 orang.(**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru