Minggu, 20 April 2025

FKSTM Tuntut Pelepasan Lahan PT Lonsum 8 Ha untuk TPU di Bandar Simalungun

Jheslin M Girsang - Senin, 13 Mei 2024 13:28 WIB
601 view
FKSTM Tuntut Pelepasan Lahan PT Lonsum 8 Ha untuk TPU di Bandar Simalungun
(Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang)
DEMO: Masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Tolong Menolong (FKSTM) berunjuk rasa di Kantor Bupati Simalungun, Senin (13/5/2024).
Simalungun (harianSIB.com)

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Tolong Menolong (FKSTM) berunjuk rasa di Kantor Bupati Simalungun, Senin (13/5/2024).

Mereka menuntut PT Lonsum segera melepaskan lahan HGU (Hak Guna Usaha) seluas 8 Ha untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Perdagangan I dan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Jika permohonan kami ini belum dipenuhi, kami minta kepada pak bupati untuk tidak menandatangani perpanjangan HGU PT Lonsum," kata koordinator aksi, Andre Pinantoan, didampingi Aman Sihombing.

Baca Juga:

Menurut mereka, lokasi TPU di Perdagangan I dan III sudah sangat menyempit dan tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pemakaman terhadap warga muslim maupun nasrani.

"Jumlah penduduk meningkat. Bahkan, semakin padat setelah adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Seluas 8 Ha TPU harus direalisasikan PT Lonsum," urainya.

Baca Juga:

Andre pun meminta proses pelepasan lahan jangan diulur-ulur. Kebutuhan tanah wakaf sudah sangat mendesak karena waktu kematian tidak bisa diulur-ulur.

"Ini murni tuntutan masyarakat, tidak ada yang menunggangi. Jika ada pertemuan antara Pemkab Simalungun dengan PT Lonsum, masyarakat harus dilibatkan," ujarnya.

Selain orasi, para pengunjuk rasa juga membentangkan sejumlah spanduk. Aksi tersebut mendapat pengawalan dari petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pengunjuk rasa kemudian didatangi Kepala Satpol PP Adnadi Girsang. Kedua pihak sempat berdialog. Aspirasi massa akhirnya diterima.

"Ini perlu proses. Nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan. Mudah-mudahan PT Lonsum merealisasikan permintaan masyarakat," kata Adnadi.

Menurut dia, Pemkab Simalungun sudah melakukan pertemuan dengan PT Lonsum, belum lama ini. Namun, belum ada kesepakatan terkait 8 Ha luas lahan untuk tanah wakaf. Karenanya, masyarakat diminta bersabar. Setelah berdialog, massa membubarkan diri dengan tertib. (*)



Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru