Jumat, 18 April 2025

Pemilik Kafe dan Kedai Minuman Tradisional Tanjungbalai Buat Kesepakatan Waktu Beroperasi

Hendri Damanik - Senin, 03 Juni 2024 18:45 WIB
891 view
Pemilik Kafe dan Kedai Minuman Tradisional Tanjungbalai Buat Kesepakatan Waktu Beroperasi
Foto: Dok/Jhon Erwin Damanik
TANDA TANGANI KESEPAKATAN: Seorang pemilik musik kafe menandatangani kesepakatan di Aula Kantor Lurah Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (3/6/2024).
Tanjungbalai (SIB News Network| SNN)
Pemilik kafe dan kedai minuman tradisional (tuak) yang berada di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, membuat kesepakatan batas waktu beroperasi atau batasan tenggang waktu tutupnya kafe dan kedai minuman tradisional didaerah itu.

Hal itu disepakati dalam rapat dipimpin Lurah Sirantau Jhon Erwin Damanik, di aula Kantor Kelurahan Sirantau, Senin (3/6/2024).

Hadir dalam rapat itu, Kasi Trantib Kecamatan Datuk Bandar Dedi Simorangkir, Kasi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Sapol PP Imam Paska Tondang, Bhabinkamtibmas Aiptu M Nainggolan dan sekitar 30 orang pemilik kafe dan kedai minuman tradisional.

Baca Juga:

Dalam pertemuan itu disepakati di antaranya batas penggunaan pengeras suara atau musik dapat digunakan hingga pukul 00.00 WIB.

Kemudian, pengusaha kafe dan kedai minuman tradisional wajib menjaga dan bertanggungjawab atas ketentraman dan ketertiban umum di tempat hiburan dan sekitarnya.

Baca Juga:

Jika ada melanggar kesepakatan, maka para pengusaha akan diberikan peringatan secara lisan dan tertulis.

"Hasil kesepakatan ditandatangani oleh pemilik kafe dan kedai minuman tradisional. Dan berita acara tersebut akan dijadikan acuan untuk pengoperasian musik kafe dan kedai minuman tradisional di Kelurahan Sirantau tahun 2024," ujar Jhon. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru