Kamis, 24 April 2025

Coklit Pemilih Pilkada di Labuhanbatu Tersisa 18,8%

Efran Simanjuntak - Sabtu, 13 Juli 2024 21:03 WIB
541 view
Coklit Pemilih Pilkada di Labuhanbatu Tersisa 18,8%
(Dok/KPU-LB)
Zafar Siddik Pohan, M.Si.
Rantauprapat (harianSIB.com)
Persentase capaian kinerja pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu telah mencapai 81,2 persen. Coklit data pemilih untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu ini tersisa 18,8%.

"Update hingga Jumat 12 Juli 2024, Coklit tinggal 18,8 persen lagi. Petugas kita juga masih terus melakukan Coklit ke rumah-rumah sampai tuntas," kata Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan MSi saat dihubungi jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (13/6/2024).

Ia juga berharap dukungan masyarakat dalam pelaksanaan Coklit, dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga kepada petugas Pantarlih (panitia pendaftaran pemilih) untuk melakukan Coklit. Dengan demikian, tahapan ini dapat berjalan baik dan lancar sampai penghujung tahap pencoklitan.

Baca Juga:

"Nantikan kehadiran petugas Pantarlih di rumahmu untuk mencoklit agar kamu terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada Serentak tahun 2024," ujarnya.

Berikut disampaikan persentase capaian kinerja pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu, update Jumat 12 Juli 2024). Data pemilih hasil sinkronisasi sebanyak 357.137.

Baca Juga:

"Data pemilih yang sudah tercoklit, 289.879 dan data pemilih yang belum tercoklit 67.258," sebutnya.

Dalam pelaksanaan Coklit, komisioner KPU Labuhanbatu juga melakukan monitoring terhadap kinerja Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih) di beberapa wilayah di Kabupaten Labuhanbatu.

Monitoring dikoordinatori anggota KPU Labuhanbatu Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Said Daulay dan anggota KPU Labuhanbatu lainnya didampingi Kasubbag dan staf sekretariat KPU Labuhanbatu serta PPK dan PPS di wilayah kerja masing-masing.

"Pencoklitan di lapangan juga disaksikan Panwas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) selaku pengawas penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa," sebutnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru