Jumat, 02 Mei 2025

Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe Masih P19

Theopilus Sinulaki - Rabu, 25 September 2024 19:50 WIB
495 view
Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe Masih P19
Foto: SNN/Dok
Kantor Kejari Karo di Kabanjahe
Karo (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Riko Sempurna Pasaribu dan keluarganya, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, karena kurang lengkap (P-19).

Kajari Karo melalui Kasubsi Intel, Halfeus Hangoluan Samosir, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (25/9/2024), mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara atas kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Riko Sempurna Pasaribu dan keluarganya untuk melengkapi berkas perkara .

"Sudah kami kembalikan ke polisi untuk melengkapi. JPU tentu sangat teliti memeriksa berkas perkara tersebut. Mengingat kasus ini menjadi perhatian publik," katanya.

Baca Juga:

Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim, AKP Ras Maju Tarigan, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (25/9/2024) malam, membenarkan telah menerima P19 berkas tersebut.

"Dua pekan lalu telah melengkapi berkas perkara yang dimaksud dan telah mengirimkan ke JPU agar kasus ini segera dilimpahkan (P21) ke Kejari Karo," katanya.

Baca Juga:

Seperti yang diberitakan harianSIB.com sebelumnya, JPU telah menerima berkas ketiga tersangka pada Senin (5/8/2024) lalu, untuk diteliti tim Kejari Karo.

Polres Tanah Karo menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial RAS, YST, dan BG dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe, pada Juni 2024 lalu.

Dalam kejadian itu, empat orang tewas yakni, Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak) dan Lowi Situngkir (cucu). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru