Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Rizal-Darno Akan Gugat Bawaslu Labura ke PTUN

Chairul Fahmi Matondang - Senin, 14 Oktober 2024 08:49 WIB
647 view
Rizal-Darno Akan Gugat Bawaslu Labura ke PTUN
Foto : SNN / Chairul Matondang
Bakal Calon Bupati Labura, Ahmad Rizal dan Wakil Bupati, Darno, mendengarkan Ahli, menjelaskan keberadaan Ahmad Rizal di Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pilkada Labura 2024 di Kantor Bawaslu Labura, beberapa, hari lalu.

Informasi lainnya, sebelum gugatan itu ditolak, pihak Bawaslu, melalui Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Labura 2024, telah melaksanakan musyawarah tertutup dan terbuka untuk penyelesaian sengeketa pemilihan antara Rizal-Darno dengan KPU.

Saat musyawarah tertutup, Rizal-Darno, selaku pemohon di sengketa pemilihan itu, memohon, agar KPU Labura, selaku termohon, mengabulkan permohonan pemohon untuk ditetapkan menjadi Paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024, tetapi musyawarah itu tidak mendapat kesepakatan.

Lalu, karena tidak ada kesepakatan dari hasil musyawarah tertutup, pihak majelis musyawarah yang diketuai, Maruli Sitorus, melanjutkan ke musyawarah terbuka.

Baca Juga:

Di musyawarah terbuka yang berlangsung, beberapa hari di Kantor Bawaslu Labura itu, pemohon dan termohon, menghadirkan saksi dan ahli.

Setelah mendengarkan keterangan pemohon, termohon, saksi dan ahli, Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Labura 2024, melakukan musyawarah atau rapat pleno.

Baca Juga:

Hasil rapat pleno yang dilaksanakan antara Ketua Majelis Musyawarah, Maruli Sitorus dan anggota Majelis Musyawarah, Juskanri Sihaloho dan Supriadi itu memutuskan, menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.

Pembacaan keputusannya disampaikan Maruli Sitorus di Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pilkada Labura 2024 di Kantor Bawaslu Labura, Minggu (13/10/2024).

Saat pembacaan keputusan, pemohon tidak hadir dan termohon, hanya dihadiri Ketua KPU, Adi Susanto dan Anggota KPU Labura, Darwin.

Maruli menyebutkan, bila pemohon dan termohon keberatan atas keputusan itu, dipersilahkan menempuh jalur hukum, bisa mengadu ke PTUN paling lama tiga hari setelah keputusan tersebut.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru