Selasa, 10 Desember 2024

Jaksa Tangkap Mantan Sekda Labuhanbatu dari Warkop di Rantauprapat

Efran Simanjuntak - Selasa, 29 Oktober 2024 18:49 WIB
1.134 view
Jaksa Tangkap Mantan Sekda Labuhanbatu dari Warkop di Rantauprapat
(Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu)
DITANGKAP: Tim Jaksa Pidsus Kejari Labuhanbatu menangkap mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu, M Yusuf Siagian dari satu warung kopi di Rantauprapat dan dieksekusi ke Lapas setempat, Selasa (29/10/2024) siang.
Rantauprapat (harianSIB.com)

Mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian ditangkap tim jaksa dari satu warung kopi di Rantauprapat, Selasa (29/10/2024) siang.

Sekda pada masa pemerintahan Bupati Pangonal Harahap dan Andi Suhaimi Dalimunthe itu kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, setelah dinyatakan terbukti korupsi pada peradilan tingkat kasasi.

"Tim jaksa bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu dipimpin Sabri Fitriansyah Marbun SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan eksekusi terhadap Muhammad Yusuf Siagian (MYS). Terpidana dijemput dari satu warung kopi di Kelurahan Sioldengan," kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH dalam siaran pers, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:

Memed menjelaskan, eksekusi dilakukan melaksanakan putusan Mahkamah Agung, nomor: 5893 K/Pid.Sus/2024. Putusan MA tersebut dalam amarnya menyatakan Muhammad Yusuf Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"MA menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Yusuf Siagian selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Kasi Intel.

Baca Juga:

Setelah menerima putusan kasasi tersebut, tim jaksa penuntut umum bidang tindak pidana khusus mencari M Yusuf, untuk mengeksekusi putusan kasasi.

"Terpidana M Yusuf dijemput dari Kedai Kopi Arturia Jalan Asrom Adam Kampungbaru, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu, M Yusuf bersikap koperatif dan bersedia langsung dibawa ke Kantor Kejari Labuhanbatu," sebutnya.

Tiba di Kejari Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, kondisi kesehatan M Yusuf diperiksa tim dokter dari RSUD Rantauprapat.

"Setelah dinyatakan sehat, M Yusuf kemudian dibawa ke Lapas Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani hukuman pidana penjara, sesuai putusan Mahkamah Agung," jelasnya.

Kasus yang menjerat M Yusuf terkait pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017. Saat itu, M Yusuf selaku Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu dan ER (telah dihukum) selaku bendahara pengeluaran pada Setdakab itu, diduga secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan UP Setdakab.

"UP tersebut telah dipergunakan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena sebagian uang dipergunakan untuk pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA 2017, dan sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan, sehingga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.347.304.255," jelas Kasi Intel.

Setelah perkara ini bergulir dari penyidik Polres Labuhanbatu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu dan melimpahkan ke pengadilan, pada Februari 2024, JPU menuntut M Yusuf dengan pidana penjara 5 tahun. Namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di pengadilan Tipikor Medan tanggal 1 Maret 2024, menyatakan M Yusuf dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sehingga JPU yang melakukan penahanan, mengeluarkan M Yusuf dari tahanan.

"Atas vonis bebas pengadilan Tipikor Medan, JPU menyatakan dan melakukan upaya hukum kasasi. Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung, menyatakan M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017 dengan kerugian keuangan negara Rp1,3 miliar dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta," ungkapnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru