Toba (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir masih menelaah dugaan tindak pidana
korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (
APBD) yang kembali dilaporkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti, yang ditanya wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (1/11/2024), menyebutkan masih melakukan telaah atas laporan tersebut.
Dijelaskannya, laporan warga tersebut diterima Kejari Toba Samosir sekira dua hari lalu.
Baca Juga:
"Laporan itu akan masuk ke Pidsus. Dan hasil koordinasi kita, masih dilakukan telaah atas laporan tersebut," ujar pria yang baru menjabat Kasi Intel Kejari Toba ini.
Sebelumnya, Adhikara Hutajulu warga Toba, selain memasukkan laporan ke Kejari Toba Samosir, juga menyurati KPK soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung di Toba tahun anggaran 2021.
Baca Juga:
Menurut Adhikara, korupsi bukan sebatas kerugian negara. Ia juga menyebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumut dan telah dihentikan (SP3).
"Korupsi itu bukan hanya soal kerugian negara, penyalahgunaan jabatan juga bagian dari korupsi. Kerugian negara adalah akibat perbuatan korupsi. Kasus jagung ini sudah pernah dilaporkan dan disebut sudah SP3 di Polda Sumut," ujar Adhikara, beberapa waktu lalu.
Selain ke Polda Sumut, kasus tersebut telah dilaporkan ke KPK.
"Ada juga laporan ke KPK, namun kita belum tahu apa tindaklanjut setelah adanya pelaporan tersebut. Sejauh saya tahu, tidak ada aturan yang mengatakan bahwa bila sudah di-SP3, maka tak bisa melaporkannya kembali ke penegak hukum yang lain," sambungnya.
Diakuinya, dirinya juga sudah menyurati KPK melalui Kantor Pos. Dan seharusnya menyampaikan apa hasil pemeriksaan mereka dari laporan sebelumnya oleh Laskar Merah Putih Toba.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan bibit jagung ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Toba di bawah pimpinan Bupati Poltak Sitorus dan Wakil Bupati Toba Tonny M Simanjuntak, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) dampak Covid-19 dengan menampung dana sebesar Rp6,1 miliar. (*)