Selasa, 10 Desember 2024

Pj Bupati Tapteng Sidak Kendaraan Dinas, 528 Unit Nunggak Pajak

Caong Tobing - Selasa, 05 November 2024 22:04 WIB
66 view
Pj Bupati Tapteng Sidak Kendaraan Dinas, 528 Unit Nunggak Pajak
(Foto: SNN/Chaong Tobing)
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta memeriksa kendaraan operasional Puskesmas.
Pandan (harianSIB.com)

Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta melakukan inspeksi mendadak terhadap kendaraan dinas roda dua dan roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng, Senin (04/11/2024).

Inspeksi tersebut dilaksanakan di halaman terbuka Gedung Olahraga Pandan, dengan tujuan mengecek langsung kelaikan serta kepatuhan pembayaran pajak kendaraan operasional di setiap instansi di jajaran Pemkab Tapteng.

Dalam sidak tersebut, terungkap dari total 1.577 unit kendaraan dinas, sebanyak 528 unit diketahui belum membayar pajak, alias Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah habis masa berlakunya.

Baca Juga:

Informasi ini diperoleh dari laporan Kepala Bidang Aset Pemkab Tapteng yang disampaikan dalam apel sidak yang dihadiri pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Tapteng, serta perwakilan dari Polres Tapteng (Satuan Lalu Lintas) dan Jasa Raharja.

Mendengar laporan tersebut, Pj Bupati Tapteng yang berlatar belakang jaksa ini langsung memberikan arahan agar seluruh pihak mematuhi aturan sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga:

Dalam Pasal 308 ayat (2) huruf A disebutkan, pengamanan hukum terhadap kendaraan dinas mencakup pengurusan seluruh dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan pembayaran pajak.

"Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah. Kita sering mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak, sementara kita sendiri lalai atau tidak patuh membayar pajak kendaraan yang kita gunakan. Padahal, anggaran untuk itu sudah tersedia dari negara. Ke mana larinya anggaran tersebut?" ujar Sugeng Riyanta, di luar teks pidatonya.

Sugeng juga menegaskan, seluruh kendaraan dinas yang masih beroperasi, baik yang digunakan pejabat eselon II, kepala bidang, kepala puskesmas, camat, serta kendaraan operasional lainnya yang menunggak pajak, harus segera diselesaikan pembayarannya.

"Untuk itu, layanan Samsat keliling telah didatangkan ke lokasi," katanya.

Lebih lanjut, Sugeng menginstruksikan agar kendaraan yang tidak layak pakai segera diajukan untuk usul penghapusan atau dilelang. Begitu pula, jika terdapat kendaraan yang hilang, laporan kehilangan harus segera dibuat ke pihak kepolisian. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru