Kajari Karo, Darwis Burhansyah,S.H.,M.H mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kajari Karo menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan secara langsung barang-barang yang dimusnahkan, demi mencegah penyalahgunaan terhadap barang bukti yang disimpan.
Baca Juga:
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana," ungkapnya
Sementara barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, meliputi narkotika 73 perkara, Kamtibum/TPUL 10 perkara, Oharda 21 perkara dan perjudian 14 perkara.
Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana hingga mencapai kekuatan hukum tetap.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kita bersama dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Terlebih dalam kasus narkotika, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan langkah konkret untuk memutus rantai peredaran yang merusak generasi bangsa," ujar AKBP Eko Yulianto.
Acara ini ditutup dengan simbolis pemusnahan barang bukti yang disaksikan langsung oleh seluruh undangan yang hadir. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar keamanan dan lingkungan yang ketat.(*)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura