Senin, 17 Februari 2025

Plt Bupati Labuhanbatu Lantik Sekwan Habis Cuti, Diduga Langgar PP-11/2017

Efran Simanjuntak - Selasa, 26 November 2024 14:44 WIB
218 view
Plt Bupati Labuhanbatu Lantik Sekwan Habis Cuti, Diduga Langgar PP-11/2017
(Foto: SNN/Dok)
Lebaran Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rantauprapat (harianSIB.com)

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, pada hari pertama masuk kantor setelah cuti kampanye sebagai calon wakil bupati, mengambil sumpah dan melantik 2 pejabat pimpinan tinggi pratama, Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan.

Pelantikan digelar Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), di Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Senin (25/11/2024) pagi.

Kepala Dinas Kominfo, Ahmad Fadly Rangkuti mengakui adanya pelantikan 2 pejabat tinggi pratama tersebut. "Ya, benar. Sekwan dan Dinkes," sebut Fadly menjawab konfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN).

Baca Juga:

Pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat eselon II tersebut, terkesan terselubung dan senyap. Dinas Kominfo juga tidak mempublikasi pelantikan itu di media sosial Facebook Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu, Senin (25/11/2024) hingga pukul 20.00 WIB.

Plt Kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Asrol Azis Lubis, juga membenarkan Plt Bupati telah melantik Kadis Kesehatan dan Sekwan.

Baca Juga:

"Benar, Pak. Kadis Kesehatan sama Sekwan," jawab Asrol Azis.

Namun ia membantah pelantikan itu disebut senyap. "Mana ada senyap. Kominfo dan kawan-kawan pers ada kok," sebutnya.

Asrol Azis yang juga Kadis Pendidikan Labuhanbatu itu menyebut, pejabat yang dilantik saat itu adalah Indra Sila, sebagai Sekwan dan Raja Lottung Mahmud Ritonga sebagai Kadis Kesehatan. Mereka diambil sumpah dan dilantik oleh Plt Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa.

Dari NIP yang disampaikan Asrol Azis, Indra Sila lahir 30 September 1968, atau berusia 56 tahun 1 bulan 25 hari hingga pada hari pengangkatan/pelantikan. Usia tersebut diduga melebihi batas maksimal untuk diangkat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, atau diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sejumlah kebijakan diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya perihal batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT untuk kalangan PNS.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat Nomor B/68/S.SM.99/2017, untuk memberikan informasi kepada khalayak luas.

Surat tersebut menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan persyaratan usia paling tinggi 56 tahun untuk diangkat dalam JPT Pratama.

Sementara, Indra Sila disebut lahir 30 September 1968, atau berusia 56 tahun lebih 1 bulan 25 hari. Pengangkatan Indra Sila diduga melanggar PP 11/2017. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru