Kamis, 13 Februari 2025

Bawaslu Himbau Pemilih Tidak Boleh Bawa Alat Perekam Saat Pencoblosan Suara

Bongsu Batara Sitompul - Rabu, 27 November 2024 12:57 WIB
182 view
Bawaslu Himbau Pemilih Tidak Boleh Bawa Alat Perekam Saat Pencoblosan Suara
Foto SNN/Ist
Koordinator Devisi Penganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Taput, Parlin Tambunan.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Masyarakat Tapanuli Utara (Taput) yang terdaftar sebagai pemilih dilarang mengambil foto dan merekam pencoblosan di bilik suara saat pemungutan suara berlangsung. Larangan itu sesuai Pasal 20 dan Pasal 23 PKPU 17 tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Taput, Parlin Tambunan kepada Jurnalis SIB News Network, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:

" Sebelum melakukan pencoblosan, pemilih terlebih dahulu diingatkan petugas TPS untuk tidak membawa handphone atau alat rekam lainnya ke bilik suara , " jelasnya.

Parlin menegaskan, pihak penyelenggara di TPS katanya harus melarang atau mengingatkan pemilih supaya tidak memfoto dan merekam coblosan di bilik suara.

Baca Juga:

" Sebelum mencoblos, Ketua KPPS atau penyelenggara di TPS harus terlebih dahulu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Kemarin tanggal 22 November kami bersama KPU Taput sudah melakukan pertemuan dan sepakat melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," terangnya.

Parlin menegaskan, jadi jika ada yang ketahuan mengambil foto dan merekam coblosan di bilik suara maka dikategorikan pidana pelanggaran Pemilu.

" Ini sebenarnya juga sudah disampaikan ke Pengawas TPS, agar tetap memperhatikan Pasal 20 dan Pasal 23 terkait larangan untuk membawa hanpone ke bilik suara," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru