Jumat, 24 Januari 2025

249 PPPK Tebingtinggi Ikuti Orientasi

Humala Siagian - Senin, 09 Desember 2024 13:25 WIB
237 view
249 PPPK Tebingtinggi Ikuti Orientasi
(Foto: Dok/Kominfo)
Aspem dan Kesra Pemko Tebingtinggi Bambang Sudaryono membuka orientasi bagi PPPK tahun 2024, Senin (9/12/2024), di Gedung Convention Center and Public Service, Jalan Gunung Leuser BP7.
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Pemerintah Kota Tebingtinggi menggelar orientasi kepada 240 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Senin (9/12/2024) di Gedung Convention Center and Public Service Jln. Gunung Leuser BP7.Pada orientasi kurikulum II ini, para peserta diberi pengenalan nilai dan etika.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, diwakili Aspem dan Kesra (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Bambang Sudaryono, meminta PPPK ikut mengambil peran sebagai agen perubahan yang akan membawa birokrasi khususnya pada Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi menjadi lebih baik.

Baca Juga:

"Perubahan fundamental pada pola pikir dan sikap mental PPPK yang tadinya hirarkis, menjadi lebih lincah dan inovatif. Core values Ber-Akhlak menjadi momentum perubahan dalam reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek pengelolaan SDM aparatur," ujar Bambang.

Bambang juga menekankan agar para PPPK menunjukkan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi serta mematuhi seluruh peraturan yang ada serta dapat mengambil peran dan bersama-sama dengan komponen pemerintahan lainnya dalam mengisi pembangunan Tebingtinggi.

Baca Juga:

"Selamat bekerja, semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kelancaran dalam upaya kita melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi," katanya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Tebingtinggi Syaiful Fahri, mengatakan, kegiatan ini berpedoman pada Bab IV Ketentuan Lain-lain Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan LAN RI No. 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK, yakni
instansi pemerintah wajib menyelenggarakan orientasi bagi PPPK.

"Orientasi ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan wajib diikuti oleh semua PPPK yang baru diangkat dengan tujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai, tugas dan fungsi ASN kepada PPPK. Setiap PPPK diwajibkan mengikuti orientasi secara bertanggung jawab dan penuh disiplin. Apabila tidak mengikuti orientasi atau tidak memenuhi standar kelulusan, PPPK akan dikenakan sanksi administratif," katanya.

Adapun dasar penyelenggaraan kegiatan orientasi ini, adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru