6 Kelompok Geng Motor Tawuran di Percut Sei Tuan, Satu Pemuda Tewas
Medan(harianSIB.com)Enam kelompok geng motor terlibat tawuran di Jalan MedanBatang Kuis Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserd
Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, diwakili Aspem dan Kesra (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Bambang Sudaryono, meminta PPPK ikut mengambil peran sebagai agen perubahan yang akan membawa birokrasi khususnya pada Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi menjadi lebih baik.
Baca Juga:
"Perubahan fundamental pada pola pikir dan sikap mental PPPK yang tadinya hirarkis, menjadi lebih lincah dan inovatif. Core values Ber-Akhlak menjadi momentum perubahan dalam reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek pengelolaan SDM aparatur," ujar Bambang.
Bambang juga menekankan agar para PPPK menunjukkan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi serta mematuhi seluruh peraturan yang ada serta dapat mengambil peran dan bersama-sama dengan komponen pemerintahan lainnya dalam mengisi pembangunan Tebingtinggi.
Baca Juga:
"Selamat bekerja, semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kelancaran dalam upaya kita melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi," katanya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Tebingtinggi Syaiful Fahri, mengatakan, kegiatan ini berpedoman pada Bab IV Ketentuan Lain-lain Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan LAN RI No. 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK, yakni
instansi pemerintah wajib menyelenggarakan orientasi bagi PPPK.
"Orientasi ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan wajib diikuti oleh semua PPPK yang baru diangkat dengan tujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai, tugas dan fungsi ASN kepada PPPK. Setiap PPPK diwajibkan mengikuti orientasi secara bertanggung jawab dan penuh disiplin. Apabila tidak mengikuti orientasi atau tidak memenuhi standar kelulusan, PPPK akan dikenakan sanksi administratif," katanya.
Adapun dasar penyelenggaraan kegiatan orientasi ini, adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (*)
Medan(harianSIB.com)Enam kelompok geng motor terlibat tawuran di Jalan MedanBatang Kuis Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserd
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut menanggapi kabar yang beredar terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirreskrimsus Polda S
Tanjungbalai(harianSIB.com)Mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sudah selesai, Bawaslu Tanjungbalai menggelar evaluasi pengawasan ber
Jakarta(harianSIB.com)Di bawah langit Antartika yang tak bertepi, di tengah hembusan angin dingin menusuk yang menyelimuti daratan beku, Put
Simalungun(harianSIB.com)Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menjalin kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Yayasan Srikandi