Selasa, 14 Januari 2025

Mantan Direktur dan Kasubbag Keuangan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Ditahan Jaksa

Efran Simanjuntak - Senin, 09 Desember 2024 22:50 WIB
299 view
Mantan Direktur dan Kasubbag Keuangan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Ditahan Jaksa
Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu
Petugas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggiring tersangka dugaan korupsi pengelolaan uang retribusi air pada PUDAM Tirta Bina, PNS (53) dan KY (55), ke mobil tahanan untuk ditahan dan dititipkan di Lapas Rantauprapat, Senin (9/12/2024) sore.
Rantauprapat (harianSIB.com)
Dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Senin (9/12/2024) sore. Eks pejabat yang ditahan adalah mantan direktur dan mantan Kasubbag Keuangan.

"Tim jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka, yaitu PNS selaku mantan direktur dan KY selaku Kasubbag Keuangan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi air pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu tahun 2023 sampai 2024," kata Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams MH melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH didampingi Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun SH, dalam siaran pers yang diperoleh jurnalis SIB News Network (SNN), Senin malam.

Tersangka PNS (53) dan KY (55), ditahan dan dititipkan jaksa penyidik Pidsus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, terhitung sejak 9 Desember 2024 hingga 20 hari ke depan untuk tahap awal.

Baca Juga:

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang retribusi air yang dipungut dari masyarakat pelanggan perusahaan daerah tersebut," ungkapnya.

Memed menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya.

Baca Juga:

"Terhadap PNS dan KY, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan tersangka)," sebutnya.

PNS ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor: B03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor: Print-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Demikian juga terhadap KY, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor: B04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor: Print-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp1.412.960.000," ungkap Kasi Intel Memed.

Ia menyebut penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi air pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023-2024, adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat.

"Setelah menerima pengaduan dimaksud, dilakukan penyelidikan pada November lalu. Setelah mendapat bahan keterangan dari para saksi dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: Print 07/L.2.18/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024," jelas Kasi Intel. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru