Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

Rutan Kelas II B Tarutung Raih Penghargaan Predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 14 Desember 2024 20:00 WIB
520 view
Rutan Kelas II B Tarutung Raih Penghargaan Predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM
Foto: Net
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung berhasil meraih Piagam Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024.

Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring kepada Jurnalis SIB News Network, Sabtu (14/12/2024) mengungkapkan, rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian ini.

"Saya berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia di masa mendatang, " ungkapnya.

Baca Juga:

Menurutnya, keberhasilan Rutan Kelas II B Tarutung dalam meraih predikat ini tentunya didukung oleh kerja sama tim yang solid serta berbagai program inovasi yang mendorong pelayanan menjadi semakin baik.

"Keberhasilan dalam meraih predikat ini menjadi catatan sejarah karena merupakan penghargaan P2HAM pertama kalinya bagi Rutan Kelas IIB Tarutung. Pencapaian ini menegaskan bahwa Rutan Tarutung berkomitmen dalam menghadirkan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," jelasnya.

Baca Juga:

Evan juga menjelaskan, penghargaan itu diberikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Rutan Tarutung dalam menerapkan prinsip - prinsip HAM dalam pelayanan publiknya, Jumat (13/12/2024).

Penetapan Satker peraih penghargaan pelayanan berbasis HAM setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor. M.HA-04.UM. 04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024.

Penghargaan ini mencerminkan keberhasilan Rutan Kelas IIB Tarutung dalam memberikan layanan berbasis HAM seperti memastikan hak - hak warga binaan, tamu atau pengunjung terpenuhi tanpa diskriminasi. Inovasi-inovasi pelayanan serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemasyarakatan turut menjadi poin penting yang dinilai oleh Kementerian Hukum dan HAM. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru