Jumat, 21 Maret 2025

75 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Diusulkan Peroleh Remisi Natal 2024

Jheslin M Girsang - Minggu, 22 Desember 2024 15:51 WIB
97 view
75 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Diusulkan Peroleh Remisi Natal 2024
Foto: SNN/Bambang J Sitanggang
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Ucok Sinabang.
Simalungun (harianSIB.com)

Sebanyak 75 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi khusus Hari Natal tahun 2024.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Peranginangin menyampaikan informasi tersebut melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ucok Sinabang kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), di Pamatangraya, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:

Lebih lanjut disampaikan Ucok, besaran remisi yang diusulkan antara 15 hari hingga 2 bulan.

Pemberian remisi diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan motivasi agar senantiasa mematuhi aturan di Lapas.

Baca Juga:

Adapun WBP yang diusulkan mendapat remisi selama 15 hari berjumlah 3 orang, untuk remisi 1 bulan 35 orang, remisi 1 bulan 15 hari berjumlah 36 orang dan remisi 2 bulan satu orang. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru