Selasa, 18 Februari 2025

12 Narapidana Lapas Barus Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal

Marlon Pasaribu - Rabu, 25 Desember 2024 20:35 WIB
377 view
12 Narapidana Lapas Barus Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal
Foto Dok/Humas Lapas Barus
SERAHKAN REMISI: Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Barus Sunaidi menyerahan remisi kepada salah seorang narapidana di Lapas Barus, Rabu (25/12/2024).
Barus (harianSIB.com)
Sebanyak 12 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Barus Sunaidi dalam sambutannya saat acara penyerahan remisi di Lapas Barus di Jalan KS Tubun Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (25/12/2024) mengatakan, remisi yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas.

Menurutnya, pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi WBP yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.

"Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan sampai dengan satu bulan lima belas hari," katanya seraya menambahkan bahwa remisi khusus Hari Raya Natal ini bukan saja WBP beragama Nasrani sebagai syarat namun juga harus berkelakuan baik dan minimal 6 bulan menjadi WBP.

Baca Juga:

Turut hadir pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas III Barus. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru