Selasa, 18 Februari 2025

62 Narapidana Lapas Rantauprapat Peroleh Remisi Natal 2024

Efran Simanjuntak - Kamis, 26 Desember 2024 16:26 WIB
287 view
62 Narapidana Lapas Rantauprapat Peroleh Remisi Natal 2024
Foto: Dok/Efran
Batara Hutasoit
Rantauprapat (harianSIB.com)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat, memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2024 kepada narapidana. Sebanyak 62 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh pengurangan masa pidana dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Jumlah (yang memperoleh) Remisi Khusus I 61 orang dan Remisi Khusus II 1 orang," kata Kalapas Rantauprapat, Batara Hutasoit BcIP SH dalam press release yang diperoleh jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:

Kalapas menyebutkan, besaran Remisi Khusus I, pengurangan masa pidana 15 hari 17 orang, pengurangan 1 bulan 43 orang, pengurangan 1 bulan 15 hari tidak ada dan pengurangan 2 bulan 1 orang. Remisi Khusus II, pengurangan. 1 bulan 1 orang.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," sebut Kalapas Batara Hutasoit.

Baca Juga:

Ia mengungkap, pemberian remisi Natal kepada WBP bukan sekedar penghargaan, namun, menjadi pengingat pentingnya cinta kasih, harapan serta kebersamaan di lingkungan Lapas.

"Kami yakin bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Lapas," ujarnya.

Saat ini Lapas Rantauprapat dihuni 1.577 warga binaan. Dari jumlah itu, 812 Narapidana dan 765 tahanan.

"Jumlah WBP di Lapas Rantauprapat per tanggal 25 Desember 2024, Narapidana 812 orang dan tahanan 765 orang, jumlah 1.577 orang," ungkapnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru