Selasa, 18 Februari 2025

Kejari Batubara Setor Rp 2,4 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Seleksi PPPK

Patar Sitorus - Kamis, 09 Januari 2025 13:41 WIB
2.953 view
Kejari Batubara Setor Rp 2,4 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Seleksi PPPK
Foto SNN/Patar Sitorus
Kajari Batubara Dicky Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi memberi keterangan kepada wartawan terkait penyetoran uang benda sitaan dan denda dalam kasus korupsi seleksi PPPK, Kamis (9/1/2025).
Batubara (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Batubara menyetorkan uang sebesar Rp 2,4 miliar ke kas negara.

Uang tersebut adalah benda sitaan dan denda dalam kasus korupsiseleksi penerimaanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Batubara tahun 2023.

Penyetoran uang dilaksanakan Kajari BatubaraDicky Oktavia didampingi Kasi PidsusDeby Rinaldi kepada Bank Mandiri di kantor Kejari, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:

"Benda sitaan dan denda sebesar Rp 2.450.000.000."kata Dicky dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia menyebutkan, benda sitaan dalam kasus itu dari terpidana FZ dan DKK sebesar Rp 2.250.000.000. Sementara, denda dari terpidana FZ dan DT Rp 200.000.000.

Baca Juga:

Ditambahkan, penyetoran benda sitaan dan denda dalam kasus korupsi seleksi PPPK bentuk eksekusi uang yang diperoleh dari terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru