Uang tersebut adalah benda sitaan dan denda dalam kasus korupsiseleksi penerimaanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Batubara tahun 2023.
Penyetoran uang dilaksanakan Kajari BatubaraDicky Oktavia didampingi Kasi PidsusDeby Rinaldi kepada Bank Mandiri di kantor Kejari, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga:
"Benda sitaan dan denda sebesar Rp 2.450.000.000."kata Dicky dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menyebutkan, benda sitaan dalam kasus itu dari terpidana FZ dan DKK sebesar Rp 2.250.000.000. Sementara, denda dari terpidana FZ dan DT Rp 200.000.000.
Baca Juga:
Ditambahkan, penyetoran benda sitaan dan denda dalam kasus korupsi seleksi PPPK bentuk eksekusi uang yang diperoleh dari terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (*)
Medan(harianSIB.com)Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan pendekatan preemtif menjadi fokus utama dal
Jakarta(harianSIB.com)Kementerian Keuangan membantah isu yang menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menjamu megabintang sepak bola d
Ottawa(harianSIB.com)Pesawat regional Delta Airlines mengalami kecelakaan dan terbalik di Bandara Internasional Toronto Pearson, Kanada. Seb
Jakarta(harianSIB.com)Forum Mahasiswa Menggugat menggelar unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025). Ak