Selasa, 18 Februari 2025

Bawa Kabur Sepeda Motor dari Pematangsiantar, Pria Ini Ditangkap Polisi di Samosir

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 12 Januari 2025 22:14 WIB
163 view
Bawa Kabur Sepeda Motor dari Pematangsiantar, Pria Ini Ditangkap Polisi di Samosir
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka pelaku penggelapan sepeda motor inisial BS saat diamankan di Polsek Siantar Martoba, Sabtu (11/1/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Bawa kabur sepeda motor, pria inisial BS (27) ditangkap petugas Reskrim Polsek Siantar Martoba dikediamannya orangtuanya di Lumban Sitohang Dusun III, Desa Soar Nauli Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sabtu (11/1/2025).

Informasi diperoleh, penangkapan tersangka pelaku setelah dilaporkan korbannya, Anrio Situmorang (25) ke Polsek Siantar Martoba, Jumat (10/1/2025) pagi.

Baca Juga:

"Pelaku kita tangkap setelah dilaporkan korbannya atas kasus penggelapan sepeda motornya," ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Minggu (12/1/2025).

Dijelaskan, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB Verza warna hitam BK 3111 WAR telah diamankan ke Polsek Siantar Martoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim.

Baca Juga:

"Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana," ucapnya.

Sebelum kejadian itu, Anrio Situmorang (korban) menyerahkan satu unit sepeda motor Honda CB Verza warna hitam BK 3111 WAR kepada karyawannya inisial BS pada pertengahan November 2024 lalu.

Sepeda motor itu diberikan kepada pelaku agar dapat digunakan sebagai alat transportasi pada saat melakukan pengutipan/penagihan uang nasabah milik korban.

Tetapi sesuai kesepakatan, apabila selesai bekerja melakukan pengutipan uang nasabah, sepeda motor tersebut disimpan di mess milik korban di Jalan Sibatu-batu Blok I, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar, Sitalasari Kota Pematangsiantar. Lalu kemudian bila bekerja pagi harinya, dapat kembali menggunakan sepeda motor tersebut.

Singkat cerita tepatnya, Selasa (7/1/2025) pagi sekira pukul 09.30 WIB, pelaku membawa sepeda motor tersebut dari mess untuk bekerja melakukan penagihan kepada nasabah. Setibanya di sore harinya sekira pukul 18.00 WIB, pelaku BS kembali ke mess dan meletakkan bukti kutipan dari nasabah di atas meja.

Namun sepeda motor tersebut dibawa pelaku BS ke rumah orangtuanya di Palipi Kabupaten Samosir. Mengetahui itu, korban menghubungi pelaku pada Rabu-Kamis (7-8/1/2025), agar mengembalikan sepeda motor miliknya tersebut, tetapi pelaku BS tidak mengembalikan.

Merasa curiga akan perbuatan pelaku, korban pun akhirnya melaporkan penggelapan sepeda motor miliknya ke Polsek Siantar Martoba karena mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru