Rabu, 19 Februari 2025

Pemkab Simalungun Segera Terbitkan Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG

Jheslin M Girsang - Rabu, 15 Januari 2025 17:55 WIB
293 view
Pemkab Simalungun Segera Terbitkan Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG
Foto: SNN/Jheslin M Girsang
Frans Novendy Saragih.
Simalungun (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun, Frans Novendy Saragih kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (15/1/2025), menanggapi akan dihapuskannya BPHTB dan percepatan pelayanan PBG oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:

Frans mengatakan, proses penerbitan Perkada Kabupaten Simalungun terkait penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG, kini dalam tahap eksaminasi.

"Sedang dalam proses eksaminasi. Nanti akan ditandatangani oleh Bupati Simalungun," ungkap Frans.

Baca Juga:

Namun, katanya, sebelum Perkada ditandatangani menjadi peraturan, pihaknya terlebih dahulu mengajukan rekomendasi ke pemerintahan atasan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Jadi, diupayakan sesegera mungkin, minimal 10 hari ke depan. Jangan sampai terlambat," ujarnya.

Frans pun merespon positif pernyataan Mendagri Muhammad Tito Karnavian tentang komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB serta percepatan layanan PBG di seluruh Indonesia, sebagaimana dimuat pada berita SIB, Rabu (15/1/2025).

Namun, penghapusan BPHTB diakui akan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya, diperlukan solusi untuk mencari sumber-sumber penerimaan lainnya sebagai pengganti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

"Ini berdampak kepada penerimaan karena berkurang objek. Pemerintah daerah tentu mencari solusi sebagai pengganti perolehan penerimaan," urainya.

Terkait percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung, kata Frans, Pemkab Simalungun sudah menerapkannya dengan memanfaatkan digitalisasi. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru