Selasa, 18 Februari 2025

BNN Diberi Tugas Ungkap Kepemilikan 500 Gram Sabu Yang Ditemukan Lanal TBA

Regen Silaban - Kamis, 16 Januari 2025 21:28 WIB
401 view
BNN Diberi Tugas Ungkap Kepemilikan 500 Gram Sabu Yang Ditemukan Lanal TBA
Foto: SNN/ Regen Silaban
Katim pemberantasan BNN Rajamin Sinabang, saat menanggapi status hukum dari Nahkoda dan ABK yang membawa 26 PMI ilegal dan 500 gram sabu ditemukan dalam kapal, pada konferensi pers yang digelar Danlanal TBA dihadiri Kajari, Imigrasi dan perwakilan Polres
Tanjungbalai (harianSIB.com)
BNN Kota Tanjungbalai akan melakukan penyelidikan terkait kepemilikan 500 gram narkotika jenis sabu yang ditemukan Tim F1QR TNI AL Lanal TBA, dari dalam kapal KM Alif yang mengangkut 26 PMI Non Prosedural di Perairan Salahnama Batubara, Rabu (15/1/2025) lalu.

Untuk melakukan penyelidikan, Nahkoda dan 2 orang ABK yang ditahan Lanal TBA telah diserahkan ke BNN Tanjungbalai beserta barang bukti dan juga para PMI Non Prosedural tersebut.

Hal itu dikatakan Rajamin Sinabang, Katim Pemberantasan BNN Kota Tanjungbalai kepada SIB News Network (SNN), seusai menerima penyerahan Nahkoda dan ABK serta para ABK di Kantor BNN setempat, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga:

"Setelah konferensi pers di Lanal TBA tadi, ketiga orang yang merupakan Nahkoda dan dua ABK sudah kita terima penyerahannya dari Lanal TBA beserta barang bukti dan juga seluruh PMI. Tujuannya untuk melakukan penyelidikan mengungkap siapa pemilik sabu seberat 500 gram tersebut. Ini menjadi tugas kami selanjutnya," kata Rajamin.

Sebab, kata Rajamin, ketiga orang Nahkoda dan ABK itu saat ini masih belum berstatus sebagai tersangka. Ketiganya dilakukan penahanan karena sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang ada di dalam kapal.

Baca Juga:

"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka dibutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, kita selanjutnya akan melakukan interogasi dan pemeriksaan secara person mulai dari Nahkoda, ABK dan seluruh PMI. Khusus bagi PMI, nantinya jika tidak terlibat dan negatif akan diserahkan ke Imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

"Untuk itu mohon bersabar dan doanya mudah- mudahan kami bisa mengungkap kasus ini, bisa terungkap siapa sebenarnya pemilik dari sabu tersebut," pungkasnya meminta dukungan.

Sebelumnya diberitakan, tim F1QR TNI AL Lanal TBA menemukan tas berisi narkotika jenis sabu seberat 500 gram dari dalam kapal KM Alif saat membawa 26 PMI Ilegal atau Non Prosedural, di Perairan Salah Nama Batubara, Rabu (15/1/2025).

Hal itu disampaikan Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, saat menggelar konferensi pers di Mako Lanal TBA, yang dihadiri Kajari serta perwakilan dari Polres Tanjungbalai, Dandim Asahan, BNN dan Imigrasi, Kamis (16/1/2025).

Danlanal memaparkan, penemuan narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi bahwa akan ada PMI Non Prosedural datang dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut. Untuk menindaklanjuti informasi itu, tim F1QR Lanal TBA ber patroli di sejumlah titik lokasi di perairan Batubara, Asahan dan Tanjungbalai.

"Dan setibanya di Perairan Salah Nama Batubara, tim F1QR Lanal TBA mencurigai ada kapal yang mengangkut banyak penumpang. Didapati bahwa di dalam kapal membawa 26 PMI Non Prosedural dan 1 Balita berusia empat tahun," kata Danlanal.

Selanjutnya kata Danlanal, kapal bersama PMI dibawa ke Posal Bagan Asahan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun pada saat proses pemindahan barang, tim F1QR menemukan tas kecil yang tidak dipindahkan oleh PMI. Saat dibawa ke Mako untuk diperiksa, ditemukan di dalam tas barang yang di duga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 500 Gram.

"Saat diinterogasi, para PMI tidak ada yang merasa memiliki tas tersebut. Sehingga untuk proses hukum lebih lanjut, Nahkoda berinisial AS bersama 2 ABK berinisial A dan M ditahan karena mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang ada di dalam kapal. Mereka ini masih terduga dan masih didalami untuk menentukan siapa tersangka," katanya.

Selanjutnya, kata Danlanal Wido, para PMI Non Prosedural itu akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk Nahkoda dan 2 ABK yang ditahan, akan diserahkan ke BNN bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru