Senin, 10 Februari 2025

Dugaan Tangkap Lepas 3 Kapal Pukat Trawl di Perairan Pantai Barat Sumatera, PSDKP Sibolga: Itu Restorative Justice

Rosianna Anugerah Hutabarat - Kamis, 23 Januari 2025 09:49 WIB
745 view
Dugaan Tangkap Lepas 3 Kapal Pukat Trawl di Perairan Pantai Barat Sumatera, PSDKP Sibolga: Itu Restorative Justice
Foto: SNN/Rossy
Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sibolga.
Tapteng (harianSIB.com)
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga diduga melakukan tangkap lepas terhadap tiga kapal pukat trawl yang beroperasi di perairan Tapanuli Tengah pada 9 Desember 2024 lalu.

Ketidakjelasan alasan pelepasan kapal tersebut memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat Sibolga-Tapanuli Tengah.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tapanuli Tengah menyoroti tindakan tersebut. "Ada apa dengan PSDKP Sibolga hingga melepas kembali kapal pukat trawl yang diduga melanggar zona tangkap yang telah diatur Kementerian Kelautan dan Perikanan?" ujar Ketua HNSI, Selasa (21/1/2025) sore.

Baca Juga:

Ia menambahkan, kasus serupa pernah terjadi tahun lalu dengan kapal KM Swarna. "Hal ini terulang kembali. Kalau sudah ditangkap, mengapa tidak dilanjutkan prosesnya? Malah dilepas. Saya menduga ada kerja sama antara pengusaha kapal dan PSDKP," katanya.

Sebagai Ketua HNSI, ia menyesalkan tindakan tersebut karena dianggap merugikan nelayan tradisional. "Jika bukan kita yang peduli pada nasib nelayan tradisional di Pantai Barat Sumatra ini, siapa lagi?" katanya.

Baca Juga:

Saat dikonfirmasi, Koordinator PSDKP Sibolga, Ajoan, membenarkan adanya penangkapan tiga kapal yang menggunakan alat tangkap jaring JHID karena melanggar zona operasi.

"Kami mencurigai kapal itu menangkap di jalur 2, yang seharusnya beroperasi di jalur 3, makanya kami amankan," ujar Ajoan, di kantor PSDKP Sibolga, Rabu (22/1/2025) pagi.

Namun, saat ditanya mengenai dilepaskannya kapal tersebut, Ajoan tidak memberikan jawaban yang jelas. "Kalau menurut yang kakak lihat bagaimana, masih ada kah?" katanya sambil tertawa kecil.

Ajoan mengaku tidak mengetahui secara detail nama kapal dan kelengkapan administrasinya, karena hal itu ditangani oleh tim yang melaporkan langsung ke UPT Lampulo.

"Nama kapalnya XXX saja. Surat administrasinya saya juga tidak tahu karena masih dicek oleh tim kami," ungkapnya.

Terkait isu tangkap lepas, Ajoan menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya restorative justice. "Sekarang zamannya sanksi administratif, bukan lagi pidana," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru