Senin, 24 Maret 2025

Jaksa Menyapa di Tanjungbalai Sampaikan Penyuluhan Hukum tentang RJ

Hendri Damanik - Selasa, 04 Februari 2025 12:22 WIB
233 view
Jaksa Menyapa di Tanjungbalai Sampaikan Penyuluhan Hukum tentang RJ
Foto: Dok/Intel Kejari Tanjungbalai
Nurul Ayu Rezeki dan Sitilisa Tarigan menyampaikan penyuluhan hukum tentang RJ dalam program Jaksa Menyapa di RRI, Selasa (4/2/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melaksanakan program Jaksa Menyapa dengan menyampaikan penyuluhan hukum tentang Restorative Justice (RJ), Selasa (4/2/2025), di RRI Tanjungbalai.

Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejari Tanjungbalai, Nurul Ayu Rezeki mengatakan, RJ di Kejaksaan adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga:

"Tujuan RJ adalah untuk mencari solusi yang adil dan mengembalikan keadaan ke semula, bukan pembalasan," ujar Nurul.

Ia mengatakan, dalam RJ, Kejaksaan berperan sebagai fasilitator dan proses RJ dilakukan dengan mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai titik temu dan kesepakatan perdamaian.

Baca Juga:

Nurul juga menyampaikan syarat-syarat yang dapat dipertimbangkan dalam penerapan RJ di Kejaksaan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana dan tersangka mengganti kerugian korban.

Sementara itu, Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Sitilisa Tarigan menyampaikan, permohonan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif khusus perkara penyalahgunaan narkotika harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

"Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, yaitu tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika, tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi," ujar Sitilisa.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru