Minggu, 16 Maret 2025

DPRD Simalungun akan Panggil Rekanan Pengerjaan UKS SD Plus Tigabalata

Jheslin M Girsang - Jumat, 07 Februari 2025 21:57 WIB
276 view
DPRD Simalungun akan Panggil Rekanan Pengerjaan UKS SD Plus Tigabalata
(Foto: SNN/Jheslin M Girsang)
S Samrin Girsang.
Simalungun(harianSIB.com)

DPRD Simalungun bakal memanggil pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan UKS (Usaha Kesehatan Siswa (UKS) SD Plus Tigabalata, Kecamatan Jorlanghataran. Pasalnya, bangunan tersebut belum juga diserahterimakan ke pihak sekolah.

"Kita akan panggil untuk mempertanyakan apa penyebab belum diserah terimakannya bangunan UKS SD Plus Tigabalata," kata Wakil Ketua DPRD Simalungun, S Samrin Girsang, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, bangunan UKS SD Plus Tigabalata, telah selesai dikerjakan pada Agustus 2024 lalu, namun hingga kini belum diserahterimakan ke pihak sekolah.

Bangunan tersebut berukuran lebar 3 meter, panjang 7 meter dan menelan biaya Rp126.112.488. Sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga:

Samrin pun menduga pengerjaan bangunan tersebut mungkin bermasalah, sehingga perlu digagasi rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak rekanan, Dinas Pendidikan dengan legislatif.

"Ada apa di balik semua ini? Padahal, sudah lama selesai dikerjakan. Kita mendesak agar rekanan segera melakukan serah terima bangunan ke pihak sekolah," ujar Samrin.

Sementara itu, Kepala SD Plus Tigabalata, R Boru Silaban mengaku kecewa dengan pihak rekanan karena hasil pembangunan ruang UKS di sekolah binaannya belum diserahterimakan.

"Kita masih bingung, hingga kini pihak rekanan belum serah terima bangunan dan hanya menitipkan kunci pintu bangunan ke penjaga sekolah," ujar R Silaban, sembari menyatakan tidak mengenal pihak rekanan.

Katanya lagi, SD Plus Tigabalata saat ini dalam proses menyediakan sarana dan prasarana kebutuhan UKS untuk mengisi bangunan tersebut.

"Saat ini, ruangan UKS mulai diisi dengan barang-barang secara pelan-pelan agar dapat berfungsi," tuturnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru