Selasa, 25 Maret 2025

Bawa Kayu Bulat Tanpa Dokumen Resmi, Sopir Truk Asal Humbahas Diamankan

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 15 Februari 2025 12:42 WIB
2.903 view
Bawa Kayu Bulat Tanpa Dokumen Resmi, Sopir Truk Asal Humbahas Diamankan
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Petugas Sat Reskrim Unit Ekonomi Polres Pematangsiantar saat menyerahkan truk bermuatan kayu gelondongan ke KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar, Jumat (14/2/2025).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Petugas Sat Reskrim melalui Unit Ekonomi Polres Pematangsiantar mengamankan seorang sopir truk inisial DS (36) yang membawa kayu gelondongan/bulat tanpa dokumen resmi saat berhenti di salah satu rumah makan di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (13/2/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, Sabtu (15/2/2025) mengatakan pria yang diamankan tersebut berinisial DS warga Sosor Gadong Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Dijelaskan Kasat, sebelum truk bermuatan kayu itu diamankan petugas Sat Reskrim Unit Ekonomi Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli di seputaran Jalan Parapat, Kamis (13/2/2025) pagi.

Baca Juga:

Ketika sedang patroli di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun, tepatnya di Jalan Lintas Parapat-Pematangsiantar, personel Sat Reskrim Unit Ekonomi, truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna biru kuning BK 8721 EP, bermuatan kayu gelondongan/bulat berhenti di salah rumah makan.

Melihat itu, petugas menghampiri dan mempertanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu yang sedang diangkut sopir truk tersebut. Namun sopir truk berinisial DS tidak dapat menunjukkan dokumennya secara lengkap. Kemudian DS beserta truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan/bulat tersebut diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

Lanjut Kasat, setelah dilakukan pemeriksaan, pria inisial DS mengaku hanyalah sopir truk, kayu tersebut diangkutnya dari samping rumah seseorang yang berada di daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan serta akan mengantarkan kayu tersebut ke UD Sinar Mar Jaya di Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar dengan penerima Tomi Chandra Eli.

"Hingga saat ini berkas perkara beserta DS dan barang bukti truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna biru kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan tersebut sudah diserahkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Sandi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru