Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku berpura-pura menyamar sebagai pemulung atau pencari barang bekas untuk mengamati rumah yang menjadi target dan kemudian melakukan aksi pencurian.
Dalam kasus ini pelaku mengambil barang-barang milik korban, meliputi sepatu hingga laptop. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu MA alias S (19) dan MRB alias W (27), warga Kelurahan Melati, Kecamatan Perbaungan.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolres.
Baca Juga:
Selain kasus pencurian, Polres Sergai juga mengungkap praktik perjudian jenis togel yang berlangsung di tiga lokasi berbeda. Rabu (5/3/2025) polisi menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel.
Kapolres Sergai mengungkapkan bahwa dua dari tiga laporan polisi yang diterima telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Penangkapan pertama terjadi di Dusun 1 Desa Pematangkuala, Kecamatan Telukmengkudu, dengan dua tersangka berinisial S (56) dan MRS (39) yang ditangkap pukul 13.45 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa buku catatan pemasangan angka, buku tafsir mimpi, kertas karbon, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp240 ribu.
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Jakarta(harianSIB.com)Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi (pati) yang menempati posisi strategis,
Jakarta(harianSIB.com)Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) mengadakan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepres
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution merespons soal semburan lumpur panas muncul di sekitar PT Sorik Marapi Ge