Humbahas
(harianSIB.com)
Staf Teknis
BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah II
Medan,
Pirman Hutasoit mengatakan pemanfaatan hasil
hutan kayu di
Areal Penggunaan Lain (APL) tepatnya di
Sikirang,
Dusun Onggol,
Desa Sihastoruan,
Kecamatan Tarabintang,
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), belum ada menyalahi atau melanggar ketentuan dalam izin penatausahaan hasil
hutan atau SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) yang dilakukan pengembang sebagai pemegang hak atas tanah (PHAT).
BPHL itu kepada jurnalis SIB News Network (SNN) melalui telepon seluler, Selasa (11/3/2025), mengakui, berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Humbahas, UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIII sekaitan adanya aksi beberapa masyarakat menolak adanya penebangan kayu di Sikirang Dusun Onggol Desa Sihas Toruan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dan meminta untuk memberhentikan izin penatausahaan hasil hutan berupa SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) dan PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah), dari segi pelaksanaannya masih dalam areal peta yang disetujui berkasnya dari BPHL dan belum ada ditemukan berupa penyalahgunaan izin.
Baca Juga:
Pirman menjelaskan, permintaan untuk memberhentikan SIPUHH dan PHAT tanpa alasan yang kuat , dapat diduga sebagai penghambat pendapatan negara sehingga BPHL tidak boleh semena-mena melakukan penghentian.
Baca Juga:
"Kami sudah jawab, pihak pengembang mendukung program ketahanan pangan, dan telah memberikan pemasukan negara. Jadi, kita (
BPHL) tidak berani langsung menutup karena itu sama saja menghambat pendapatan negara, terkecuali tidak sesuai aturan kami dengan segera menutup," katanya.
Disinggung, sekaitan permintaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar, untuk dilakukan penghentian SIPUHH di Sikirang, Pirman mengaku telah dilakukan namun bersifat sementara. "Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, SIPUHH dihentikan dulu," terangnya.

Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul, Esra Sinaga didampingi Topaganda Sinurat saat dikonfirmasi beberapa wartawan, di Kantor Kehutanan, Jalan Siliwangi, Kecamatan Doloksanggul, Selasa (11/3/2025). (Foto/Sahat M Sihite)
Hal senada juga itu disampaikan oleh, Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul, Esra Sinaga didampingi Topaganda Sinurat mengatakan, penebangan
kayu di
Sikirang Dusun Onggol Desa Sihas Toruan merupakan
APL (Areal Penggunaan Lain). "Segala pelanggaran yang berkaitan dengan undang-undang atau pelanggaran penebangan di lokasi tersebut belum ditemukan," kata Esra.
Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul, Esra Sinaga saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), di Kantor Kehutanan, Jalan Siliwangi, Kecamatan Doloksanggul, Selasa (11/3/2025). (Foto/Sahat M Sihite)
"Dalam penebangan, secara kasat mata konotasinya cendrung negatif yakni pengerusakan lingkungan. Tapi untuk lokasi Hutan
Sikirang, tidak mungkin lahan pertanian terbuka kalau
kayunya tidak diambil. Jadi dalam penebangan
kayu ini, di sana ada kepentingan bersama dari masyarakat untuk jangka panjang," imbuhnya.
Menurut penuturan, Robinson Hasugian yang merupakan keturunan langsung Rajahuta
Dusun Onggol,
Desa Sihastoruan,
Kecamatan Tarabintang, bahwa pembukaan lahan di
Sikirang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
Desa Sihastoruan, khususnya
Dusun Onggol, sesuai dengan kesepakatan masyarakat dengan pihak pengembang dalam hal ini Longser Purba yang bergerak di bidang pengelolaan perkayuan telah membangun jalan
Dusun Onggol dari simpang tiga
Dusun Onggol sampai ke lokasi Hutan
Sikirang, dimana sebelumnya jalan dimaksud sangat sulit untuk dilalui kendaraan roda dua apalagi roda empat.
Editor
: Bantors Sihombing