Rantauprapat (
harianSIB.com)
Tim Satuan Reserse
NarkobaPolres Labuhanbatu menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran
Narkoba. Wanita RH alias Ana (46), warga Perumahan Simpang Puskesmas,
Lingkungan Parlayuan,
Kelurahan Pulopadang,
Kecamatan Rantau Utara, di tepi Jalinsum
Simpang Aek Pala,
Desa Janji,
Kecamatan Bilah Barat,
Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasi HumasKompol Syafrudin mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, dan tim petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RH alias Ana, warga Perumahan Simpang Puskesmas, Lingkungan Parlayuan, Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," sebut Syafrudin kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Saat penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), tim petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,13 gram (bruto), handphone android Redmi hitam, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. Ana ditahan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Katanya, Polres Labuhanbatu akan terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang terlarang tersebut.
Polres Labuhanbatu berharap peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi agar upaya pemberantasan narkoba semakin efektif," ujar Kasi Humas. (**)