Nias
(harianSIB.com)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Kharisman Halawa membantah tuduhan adanya
pungutan liar sebesar Rp 5- 7 juta dalam proses penempatan
guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya kabar yang menuding adanya praktik
pungli dalam perekrutan tenaga pendidik di wilayah Dinas Pendidikan.
Kharisman Halawa saat diwawancarai Jurnalis SIB New Network (SNN), Selasa (18/3/2025) , menegaskan bahwa tidak ada kutipan uang dalam bentuk apa pun terkait penempatan guru PPPK. Proses seleksi dan penempatan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
"Sampai detik ini kami dari Dinas Pendidikan tidak pernah melakukan kutipan seperti itu, "katanya.
Tapi dirinya tidak tahu kalau ada oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan.
Baca Juga:
"Seandainya ada bukti, kami akan tindak tegas, beritahu kami siapa orangnya dan kepada siapa diberikan.Dan saya juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Saya mengimbau para
guru yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan penyimpangan agar segera melapor kepada kami, " ujar Kharisman.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beberapa calon guru PPPK mengaku diminta uang sebesar Rp 7 juta agar dapat ditempatkan di sekolah daerah terpencil dan Rp 5 Juta di daerah biasa. (**)
Editor
: Bantors Sihombing