Simalungun(harianSIB.com)Seorang warga Nagori Bosi Sinombah, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten
Simalungun berinsial AS (42) ditangkap polisi. AS ditangkap terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
"AS ditangkap di sebuah gudang jagung di daerah Nagori Bosi Sinombah pada Kamis (13/03/2025) malam, sekira pukul 23.00 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (18/03/2025).
Dari penangkapan itu, bebernya, petugas mengamankan barang bukti 1 buah klip plastik besar diduga berisi sabu sebanyak 4.60 gram, uang Rp 840.000, 1 unit HP merek Oppo dan 2 bungkus klip kosong.
Baca Juga:
"Saat diinterogasi, tersangka AS mengaku, bahwa dia pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut," katanya.
Setelah itu, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)
Baca Juga: