Asahan
(harianSIB.com)Polres Asahan menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat, yang terjadi pada Minggu (09/03/2025).
Ketiga tersangka tersebut, Ipda AE yang merupakan anggota Polri sebagai Kanit Reskrim
Polsek Simpang Empat. Kemudian dua lainnya yakni DA alias Bagol (21) dan YS alias Woyo (24) yang merupakan sipil bekerja sebagai Bantuan Polisi (Banpol). "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi mulai dari rekan korban yang membonceng, saksi di tempat kejadiaan perkara, rumah sakit hingga rumah korban," ucap Direktorat Kriminal Umum Poda Sumut Kombes Pol.Sumariyono saat konferensi pers di Aula Mapolres Asahan, Selasa (18/03/2025).
Kasus ini ditangani Polres Asahan sesuai dengan LP 204/15 Maret 2025 dengan pelapor Sanjay Nuarika Siregar yang merupakan kakak korban. "Hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka, DA dan YS berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat dan AE sebagai anggota Polri menjabat Kanit Reskrim Simpang Empat," kata Sumaryono.
Baca Juga:
Dipaparkan Sumaryono lagi, pada saat itu, Sabtu 8 Maret 2025 pukul 23:45 WIB mulanya korban dan temannya melihat kerumunan sejumlah orang yang diduga ingin melakukan balap lari. Kemudian dilakukan pembubaran oleh para tersangka. "Minggu 9 Maret 2025 pukul 00.30 WIB tersangka pelaku (saat melakukan pembubaran) melihat sepeda motor berboncengan 5 yang salah satunya adalah korban berjalan ke arah tersangka pelaku dan memprovokasi lalu dikejar oleh tersangka," ujarnya.
Kemudian saat kejadian, tersangka melakukan pengejaran dan salah seorang diantaranya melompat yakni korban Pandu Brata Siregar hingga kemudian ditangkap oleh para tersangka dan dilakukan penganiayaan.
"Setelah dianiaya di tempat, korban dibawa ke Polsek kemudian dibawa berobat ke Puskesmas, namun setelah di Polsek, tersangka pelaku memanggil keluarga korban untuk dijemput dan dirawat, kemudian meninggal dunia," tutur Sumaryono.
Baca Juga:
Atas kejadian ini, terhadap tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dalam hal ini diamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dan sepucuk senjata api."Kami memeriksa saksi dan melibatkan bukti saksi ahli dan dilakukan ekshumasi kepada korban melakukan pra rekonstruksi dan penyitaan. Polda Sumut dan Polres Asahan memastikan kasus ini berjalan secara transparan.(**)