
Dua Korban Pembunuhan di Bangkalan Pasangan Selingkuh
Bangkalan(harianSIB.com)Dua korban yang disebut pasangan suamiistri (pasutri), dalam kasus pembunuhan Perumahan Griya Anugrah Kelurahan Mla
Kajari Sergai, Rufina Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun SH MH mengungkapkan besaran uang yang dititipkan ke Kejari Sergai baru sebagian, yaitu Rp.150 juta yang selanjutnya disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Sergai.
Afif menyebut sebagian uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan oleh isteri terdakwa S atas nama Mujiani didampingi penasihat hukumnya Ikhwan Khairul Fahmi SH, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Darmono SH di Ruang Koordinasi Kejari Sergai.
Baca Juga:
Hasan Afif Muhammad menjelaskan, terdakwa S adalah nasabah yang mengambil fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai pada tahun 2015. Bank telah menyalurkan 2 jenis pinjaman secara bersamaan kepada terdakwa S dengan rincian; pinjaman fasilitas perjanjian kredit rekening koran (KRK) tanggal 18 Maret 2015 sebesar Rp.400 juta dengan tenor 12 bulan, dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2016.
Kemudian, pinjaman fasilitas kredit angsuran lainnya (KAL) tanggal 18 Maret 2015 sebesar Rp.350 juta dengan tenor 60 bulan, dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2020.
Baca Juga:
"Bahwa terhadap kedua pinjaman tersebut, sampai dengan saat ini telah dinyatakan macet (kolektibilitas 5), atau dengan kata lain terdakwa S tidak melunasi kedua pinjaman tersebut," sebutnya.
Terdakwa S, lanjut Afif, diduga melakukan manipulasi laporan keuangan usahanya selaku nasabah sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit. S juga diduga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit.
"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara, diketahui perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554, berdasarkan perhitungan kantor akuntan publik," jelasnya.
Terdakwa S didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (*)
Bangkalan(harianSIB.com)Dua korban yang disebut pasangan suamiistri (pasutri), dalam kasus pembunuhan Perumahan Griya Anugrah Kelurahan Mla
Medan(harianSIB.com)Organisasi Kesehatan Sumut menggelar kegiatan pengabdian masyarakat secara gratis berupa pemeriksaan tajam pengelihatan
Medan(harianSIB.com)Rumah Fatiwanolo Zega, Ketua Buruh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejaht
Simalungun(harianSIB.com)Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun siap berkolaborasi