Minggu, 27 April 2025

Kejari Sergai Terima Titipan Sebagian Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terdakwa Penyelewengan Kredit Bank Plat Merah Rp.150 Juta

Rimpun H Sihombing - Kamis, 20 Maret 2025 19:58 WIB
131 view
Kejari Sergai Terima Titipan Sebagian Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terdakwa Penyelewengan Kredit Bank Plat Merah Rp.150 Juta
(Foto Dok/Kejari Sergai)
JPU Kejari Sergai, Imam Darmono SH menerima titipan sebagian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.150 juta yang diserahkan Mujiani, istri S terdakwa penyelewengan kredit bank plat merah di Sergai didampingi penasehat hukumnya Ikhwan Khairul Fahmi SH
Sergai(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menerima penitipan pengembalian sebagian uang pengganti kerugian negara atas terdakwa S (dalam proses persidangan), yang melakukan dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai, Kamis (20/3/2025).

Kajari Sergai, Rufina Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun SH MH mengungkapkan besaran uang yang dititipkan ke Kejari Sergai baru sebagian, yaitu Rp.150 juta yang selanjutnya disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Sergai.

Afif menyebut sebagian uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan oleh isteri terdakwa S atas nama Mujiani didampingi penasihat hukumnya Ikhwan Khairul Fahmi SH, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Darmono SH di Ruang Koordinasi Kejari Sergai.

Baca Juga:

Hasan Afif Muhammad menjelaskan, terdakwa S adalah nasabah yang mengambil fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai pada tahun 2015. Bank telah menyalurkan 2 jenis pinjaman secara bersamaan kepada terdakwa S dengan rincian; pinjaman fasilitas perjanjian kredit rekening koran (KRK) tanggal 18 Maret 2015 sebesar Rp.400 juta dengan tenor 12 bulan, dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2016.

Kemudian, pinjaman fasilitas kredit angsuran lainnya (KAL) tanggal 18 Maret 2015 sebesar Rp.350 juta dengan tenor 60 bulan, dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2020.

Baca Juga:

"Bahwa terhadap kedua pinjaman tersebut, sampai dengan saat ini telah dinyatakan macet (kolektibilitas 5), atau dengan kata lain terdakwa S tidak melunasi kedua pinjaman tersebut," sebutnya.

Terdakwa S, lanjut Afif, diduga melakukan manipulasi laporan keuangan usahanya selaku nasabah sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit. S juga diduga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit.

"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara, diketahui perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554, berdasarkan perhitungan kantor akuntan publik," jelasnya.

Terdakwa S didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru